Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hassan, menyatakan bahwa lembaganya menargetkan untuk menerbitkan hingga 100 ribu sertifikat halal setiap hari bagi para pelaku usaha produk halal. Sebelumnya, BPJPH yang berada di bawah Kementerian Agama hanya mampu menerbitkan sekitar 2-3 ribu sertifikat halal per hari. Haikal menargetkan dapat mencapai angka 10 ribu sertifikat halal per hari dan berkomitmen untuk mencapai target tersebut dengan menyesuaikan kapasitas sumber daya manusia (SDM) dan logistik yang ada.
Untuk mewujudkan target tersebut, Haikal menjelaskan bahwa sekitar 15 juta pelaku UMKM di Indonesia masih belum terdaftar untuk sertifikasi halal. Salah satu tantangan yang dihadapi BPJPH adalah melakukan sosialisasi secara masif dan persuasif untuk mendorong para pelaku usaha mendaftarkan produk mereka agar mendapatkan label halal. Haikal menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam memilih produk halal dan mengharapkan agar pelaku usaha non-halal juga turut mengedukasi konsumen mengenai status produk mereka.
Haikal kemudian menguraikan empat fokus utama yang akan dijalankan oleh BPJPH untuk mencapai target ini. Pertama adalah penguatan dan penyempurnaan regulasi agar lebih efisien dalam proses sertifikasi halal. Kedua adalah kolaborasi dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait seperti MUI, Kementerian Kesehatan, BPOM, hingga Badan Gizi Nasional. Ketiga adalah sosialisasi yang lebih masif dan persuasif agar lebih banyak pelaku usaha yang terdorong untuk mengajukan sertifikasi halal. Keempat adalah pengembangan teknologi digital melalui aplikasi super yang memudahkan para pelaku usaha dalam mendaftar dan mengakses informasi terkait sertifikasi halal.
Haikal juga menegaskan bahwa pelaku usaha yang memproduksi atau mendistribusikan produk yang terbuat dari bahan non-halal tidak diwajibkan untuk mengajukan sertifikasi halal. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024, yang memberikan kebebasan bagi pelaku usaha untuk menjual produk non-halal dengan syarat mencantumkan informasi yang jelas, seperti kadar alkohol atau bahan-bahan yang mengandung unsur tidak halal. Meskipun demikian, produk non-halal tetap harus memberikan label yang menyatakan ketidakhalaannya sesuai dengan regulasi yang ada.
Bagi para pelaku usaha yang memproduksi produk halal, Haikal mengingatkan bahwa mereka diharuskan untuk segera mendaftarkan produk mereka sesuai dengan Pasal 4 UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Menurut Haikal, tanggung jawab untuk menjamin status kehalalan produk ini merupakan tugas negara guna memastikan masyarakat dapat memilih dan mengkonsumsi produk yang terjamin kehalalannya, sekaligus mendorong industri halal di Indonesia untuk berkembang pesat.