Apakah Bisa Mengajukan Gugatan Cerai Terhadap Suami yang Berada di Luar Negeri???

Author PhotoIndana Zulfah, S.H
04 Jan 2025
images

Mengajukan gugatan cerai terhadap suami yang berada di luar negeri memungkinkan, namun ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam prosesnya. Berikut adalah beberapa poin penting yang harus diperhatikan:

Yurisdiksi Pengadilan Indonesia: Jika pernikahan dilakukan di Indonesia atau hukum Indonesia berlaku dalam pernikahan tersebut, pengadilan di Indonesia masih berhak untuk memutuskan perkara cerai meskipun salah satu pihak berada di luar negeri. Pengadilan Agama (untuk pasangan Muslim) atau Pengadilan Negeri (untuk pasangan non-Muslim) dapat menangani perkara cerai tersebut.

Proses Pengajuan Gugatan: Penggugat (biasanya istri) dapat mengajukan gugatan cerai secara langsung ke pengadilan atau melalui kuasa hukum yang mewakili. Pengadilan kemudian akan mengirimkan salinan gugatan ke alamat suami di luar negeri.

Pemberitahuan Gugatan: Salah satu kendala utama dalam gugatan cerai internasional adalah pemberitahuan gugatan kepada suami yang berada di luar negeri. Proses pemberitahuan ini biasanya dilakukan melalui jalur diplomatik, yaitu melalui Kedutaan atau Konsulat Indonesia di negara tempat suami tinggal. Jika suami tidak merespons, pengadilan dapat melanjutkan proses gugatan dengan prosedur tertentu.

Sidang Jarak Jauh (E-Court): Beberapa pengadilan di Indonesia menyediakan fasilitas sidang jarak jauh (e-court) yang memungkinkan suami yang berada di luar negeri untuk mengikuti sidang secara virtual. Namun, jika pengadilan tidak menyediakan fasilitas ini, proses persidangan tetap bisa dilanjutkan meskipun suami tidak hadir.

Pertimbangan Hukum Luar Negeri: Selain hukum Indonesia, ada juga hukum negara tempat suami tinggal yang perlu diperhatikan, terutama dalam hal pengakuan dan pelaksanaan putusan cerai. Putusan cerai dari pengadilan Indonesia dapat diakui di negara lain, tetapi harus memenuhi persyaratan hukum negara tersebut.

Dengan mengikuti prosedur hukum yang tepat, gugatan cerai terhadap suami yang berada di luar negeri tetap dapat diproses dan diputuskan oleh pengadilan di Indonesia.

Sumber :
https://www.legalkeluarga.id/bisakah-isteri-gugat-cerai-jika-suami-tinggal-di-luar-negeri/
https://pa-pangkalanbun.go.id/index.php/rumah-difabel/persyaratan-mengajukan-permohonan-gugatan-perceraian
https://www.pa-cilegon.go.id/kepaniteraan/prosedur-berperkara/tingkat-pertama/cerai-gugat

Artikel Terkait

Rekomendasi