Pagar laut misterius sepanjang 30,16 km ditemukan di perairan Tangerang, Banten, memicu perhatian publik dan pemerintah. Penemuan ini bermula pada 14 Agustus 2024, ketika warga melaporkan keberadaan pagar yang diduga ilegal kepada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten. Pagar tersebut terbuat dari bambu dan memiliki tinggi sekitar 6 meter.
Setelah menerima laporan, DKP Banten melakukan pengecekan lapangan pada 19 Agustus 2024. Saat itu, panjang pagar baru mencapai 7 km. Tim DKP kemudian berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan desa setempat, namun tidak ditemukan izin atau rekomendasi terkait pemagaran tersebut.
Pada 4-5 September 2024, DKP Banten kembali melakukan investigasi bersama Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa panjang pagar telah meningkat menjadi 13,12 km. Pihak DKP terus memantau perkembangan ini dan memberikan peringatan untuk menghentikan aktivitas pemagaran.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menyatakan bahwa penggunaan ruang laut harus memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Tanpa izin tersebut, pemasangan pagar dinyatakan sebagai pelanggaran. Pada 18 September 2024, DKP kembali melakukan patroli dan menemukan bahwa panjang pagar telah bertambah menjadi 30 km.
Pada 7 Januari 2025, diadakan Diskusi Publik mengenai masalah pemagaran laut Tangerang, di mana panjang pagar tercatat mencapai 30,16 km. Dalam diskusi tersebut, pihak KKP menegaskan bahwa jika terbukti tidak berizin, pagar akan dicabut dan aktivitas di sekitarnya dihentikan.
Pada 9 Januari 2025, pemerintah akhirnya memutuskan untuk menyegel pagar laut tersebut atas instruksi Presiden Prabowo Subianto. Direktur Jenderal PSDKP KKP mengungkapkan bahwa penyegelan dilakukan karena keberadaan pagar meresahkan masyarakat dan viral di media sosial.
Keputusan penyegelan ini diambil setelah adanya pengawasan yang intensif oleh pihak berwenang. Pihak KKP memberi waktu kepada pemilik pagar untuk membongkar sendiri dalam waktu yang ditentukan sebelum tindakan tegas diambil.
Investigasi lebih lanjut menunjukkan bahwa pagar laut ini meliputi wilayah perairan dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji di Kabupaten Tangerang. Pagar ini juga menciptakan kekhawatiran bagi nelayan setempat yang merasa terganggu oleh keberadaannya.
Dengan langkah tegas ini, pemerintah berharap dapat menegakkan aturan penggunaan ruang laut dan melindungi hak nelayan serta ekosistem perairan di wilayah Tangerang.