Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memberikan instruksi kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan kenaikan pangkat luar biasa bagi anggota kepolisian yang mengalami luka dalam menjalankan tugas saat terjadi demonstrasi yang berujung kericuhan dalam beberapa waktu terakhir. Hal ini disampaikan Presiden setelah menjenguk personel kepolisian korban kerusuhan di Rumah Sakit Polri, Jakarta Timur, pada Senin, 1 September 2025. Menurutnya, penghargaan tersebut layak diberikan karena para personel telah menunjukkan dedikasi dalam membela negara.
Presiden Prabowo menegaskan bahwa aparat kepolisian tersebut tidak hanya membela negara, tetapi juga melindungi rakyat dari aksi-aksi anarkistis. Ia membedakan antara demonstrasi yang berlangsung secara damai, yang menurutnya wajib dilindungi oleh aparat, dengan tindakan anarki yang mengancam ketertiban umum dan keselamatan masyarakat.
Lebih lanjut, Presiden melaporkan bahwa terdapat 43 korban luka akibat aksi demonstrasi, yang terdiri dari anggota kepolisian maupun masyarakat sipil. Dari jumlah tersebut, sebagian besar telah diperbolehkan pulang, sementara 17 orang masih menjalani perawatan, terdiri atas 14 anggota kepolisian dan 3 warga sipil. Beberapa korban mengalami luka serius, di antaranya seorang anggota kepolisian yang harus menjalani operasi tempurung kepala serta seorang lainnya yang mengalami kerusakan ginjal akibat penganiayaan massa sehingga memerlukan perawatan intensif berupa cuci darah dan transplantasi ginjal. Presiden juga menyebutkan adanya korban dengan luka bakar akibat terkena ledakan petasan dalam aksi kerusuhan tersebut.
Atas dasar itu, Presiden Prabowo menyatakan perlunya memberikan perhatian langsung kepada para korban beserta keluarga mereka, sekaligus menyampaikan apresiasi negara atas pengabdian yang telah diberikan. Ia menegaskan bahwa selain kenaikan pangkat luar biasa, para personel kepolisian yang terluka juga akan memperoleh penghargaan lain berupa prioritas dalam pendidikan kedinasan.
Di sisi lain, Presiden Prabowo tidak menutup kemungkinan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh aparat kepolisian dalam penanganan aksi massa, yang berakibat pada jatuhnya korban dari kalangan rakyat. Ia memastikan bahwa aparat yang terbukti melakukan kesalahan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun demikian, ia kembali menekankan pentingnya memberikan apresiasi terhadap pengorbanan puluhan anggota kepolisian yang telah berjuang menjaga keamanan dan ketertiban di seluruh wilayah Indonesia.
Sumber:
Riski Pardinata Berutu














