Tetap Tegas Meski Menuai Kritik, Negara Tetangga RI Eksekusi Hukuman Gantung 9 Orang di Tahun 2024

Author Photoportalhukumid
27 Dec 2024
Ilustrasi Hukuman Mati (fahum.umsu.ac.id).
Ilustrasi Hukuman Mati (fahum.umsu.ac.id).

Sepanjang tahun 2024, Pemerintah Singapura terus melaksanakan eksekusi mati melalui hukuman gantung terhadap sejumlah terpidana, meskipun menghadapi kecaman keras dari berbagai pihak internasional. Kebijakan tegas ini tetap diterapkan oleh negara tetangga Indonesia tersebut sebagai bagian dari upaya memerangi kejahatan berat, khususnya perdagangan narkoba, yang diatur dalam undang-undang mereka.

Salah satu eksekusi terbaru dilakukan pada 29 November 2024 terhadap Masoud Rahimi Mehrzad, seorang pria berusia 35 tahun dengan kewarganegaraan ganda Singapura-Iran. Masoud dihukum mati atas kasus perdagangan narkoba setelah dinyatakan bersalah pada tahun 2013. Berdasarkan laporan AFP, ia terbukti memiliki 31,14 gram diamorfin atau heroin murni, yang melebihi ambang batas 15 gram untuk hukuman mati di Singapura.

Upaya hukum Masoud untuk membatalkan hukuman mati, termasuk pengajuan banding dan permohonan grasi kepada Presiden Singapura, semuanya berakhir dengan penolakan. Bahkan, upaya banding terakhirnya menjelang waktu eksekusi juga ditolak oleh Pengadilan Banding. Pemerintah Iran, melalui Menteri Luar Negeri Abbas Araghchi, sempat mengajukan permohonan resmi kepada Singapura untuk mempertimbangkan kembali hukuman Masoud dengan alasan kemanusiaan. Namun, Biro Narkotika Pusat (CNB) Singapura tetap bersikukuh bahwa hukuman mati tersebut harus dilaksanakan sesuai ketentuan hukum.

Sebelum eksekusi Masoud, Singapura juga telah melaksanakan beberapa hukuman gantung lainnya. Pada 22 November 2024, Rosman Abdullah, seorang pria berusia 55 tahun, digantung atas kasus serupa. Sebelumnya, pada 15 November 2024, dua pria lainnya, yakni seorang warga negara Malaysia berusia 39 tahun dan seorang warga negara Singapura berusia 53 tahun, juga menjalani hukuman mati karena pelanggaran narkoba.

Secara keseluruhan, hingga akhir tahun 2024, Singapura telah mengeksekusi sembilan orang, dengan delapan kasus terkait narkoba dan satu kasus pembunuhan. Eksekusi ini menambah jumlah total hukuman mati menjadi 25 sejak negara tersebut kembali menerapkan hukuman gantung pada Maret 2022, setelah sempat dihentikan selama pandemi Covid-19.

Amnesty International dan berbagai organisasi hak asasi manusia mengecam keras kebijakan ini. Amnesty menyebut tindakan tersebut “kejam” dan “sangat mengkhawatirkan”. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) juga menegaskan bahwa hukuman mati tidak memiliki efek jera yang jelas, dan mereka terus mendesak Singapura untuk menghapus hukuman tersebut. Namun, pemerintah Singapura tetap bertahan dengan pandangannya, menyatakan bahwa hukuman mati merupakan instrumen penting untuk menjaga keamanan nasional. Mereka mengutip survei yang menunjukkan bahwa mayoritas masyarakat Singapura mendukung kebijakan tersebut.

Pihak berwenang Singapura juga menegaskan bahwa hukuman mati hanya diberlakukan untuk kasus-kasus kejahatan yang dianggap sangat serius, seperti perdagangan narkoba dalam jumlah besar yang dianggap membawa dampak signifikan bagi masyarakat. Kebijakan ini, menurut pemerintah, telah berhasil menjadikan Singapura sebagai salah satu negara teraman di Asia.

Sumber:
https://www.cnbcindonesia.com/news/20241226084559-4-598762/tak-gentar-meski-dikecam-tetangga-ri-hukum-gantung-9-orang-di-2024

Artikel Terkait

Rekomendasi