Senat AS Gagal Memblokade Pemberlakuan “Trump Tarrif”

images (29)

Senat Amerika Serikat pada Rabu (30 April 2025) gagal mengesahkan rancangan undang-undang bipartisan yang bertujuan untuk memblokir kebijakan tarif perdagangan Presiden Donald Trump. Rancangan tersebut ditolak dengan suara imbang 49-49, sehingga tidak lolos untuk mengakhiri keadaan darurat nasional yang menjadi dasar pemberlakuan tarif tersebut. 

 

Rancangan undang-undang ini diinisiasi oleh Senator Ron Wyden dari Partai Demokrat dan Senator Rand Paul dari Partai Republik. Meskipun sebagian besar pendukungnya berasal dari Demokrat, tiga senator Republik juga memberikan suara mendukung. Namun, pemungutan suara ini dianggap lebih bersifat simbolis karena Dewan Perwakilan Rakyat, yang juga didominasi Partai Republik, telah memblokir pemungutan suara atas resolusi tersebut. 

 

Kebijakan tarif Trump menetapkan tarif 10% pada semua impor serta tarif timbal balik pada mitra dagang utama AS. Langkah ini memicu ketidakpastian ekonomi yang signifikan, termasuk penurunan pengeluaran konsumen dan menyusutnya produk domestik bruto AS sebesar 0,3% pada kuartal pertama 2025. Penurunan ini juga dipengaruhi oleh pemotongan pengeluaran pemerintah dan lonjakan impor sebelum tarif diberlakukan. 

 

Beberapa senator Republik mulai menunjukkan ketidaksetujuan terhadap kebijakan tarif Trump. Senator Chuck Grassley, misalnya, mengajukan RUU yang mewajibkan persetujuan Kongres untuk tarif baru agar tidak lagi menjadi kewenangan sepihak presiden. Namun, RUU ini juga diperkirakan sulit menjadi undang-undang karena mayoritas Partai Republik mendukung kebijakan Trump.

 

Kritik juga datang dari Senator Rand Paul dan beberapa senator Republik lainnya yang menilai tarif tersebut berpotensi merusak ekonomi dan neraca perdagangan AS. Mereka memperingatkan bahwa tarif yang tinggi dapat menurunkan daya beli masyarakat dan menimbulkan risiko politik bagi Partai Republik dalam pemilu mendatang. 

 

Selain penolakan di Senat, kebijakan tarif Trump juga menghadapi gugatan hukum dari 12 negara bagian AS yang menilai presiden telah melampaui kewenangannya dengan menggunakan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional untuk menetapkan tarif tersebut. Gugatan ini menegaskan bahwa hanya Kongres yang memiliki hak konstitusional untuk memungut tarif. 

 

Secara keseluruhan, kebijakan tarif Trump yang agresif memicu kontroversi dan ketidakpastian ekonomi yang meluas, dengan dampak negatif yang dirasakan tidak hanya di dalam negeri AS tetapi juga secara global. Para ekonom menilai kebijakan ini sulit mencapai tujuan keseimbangan perdagangan dan berisiko memicu perlambatan ekonomi yang lebih luas. 

 

Sumber

 

https://id.investing.com/news/economy-news/senat-as-tolak-rancangan-undangundang-bipartisan-untuk-blokir-tarif-trump-2774335

 

https://www3.nhk.or.jp/nhkworld/id/news/20250424_RS25/

 

https://www.kompas.id/artikel/tarif-trump-berlaku-efektif-negara-negara-terus-berupaya-redam-gejolak

 

https://ekonomi.bisnis.com/read/20250404/620/1866656/senator-partai-republik-as-minta-kebijakan-tarif-baru-wajib-dapat-restu-kongres

 

https://www.tempo.co/internasional/survei-warga-as-tidak-setuju-dengan-kebijakan-tarif-trump-1237723

 

https://news.detik.com/internasional/d-7854321/senator-republik-melawan-ajukan-ruu-untuk-hambat-kebijakan-tarif-trump

 

Artikel Terkait

Rekomendasi