Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Salah satu aspek yang disoroti oleh KPK adalah aliran dana yang digunakan oleh SYL, termasuk kemungkinan digunakannya dana hasil korupsi untuk membayar jasa hukum dari kantor pengacara Visi Law Office.
Sebagai bagian dari upaya penegakan hukum, tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di kantor Visi Law Office yang berlokasi di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk menelusuri ke mana saja aliran dana yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi yang dilakukan SYL.
“Kami sedang menangani perkara TPPU yang melibatkan SYL. Dalam penyelidikan ini, kami menelusuri ke mana saja uang hasil tindak pidana korupsi tersebut mengalir,” ujar Asep dalam keterangannya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis, 20 Maret 2025.
Asep menambahkan bahwa KPK mencurigai SYL menggunakan uang hasil korupsi untuk membayar jasa hukum Visi Law Office, yang sempat menjadi penasihat hukumnya dalam kasus yang tengah dihadapinya. “Kami menduga bahwa uang hasil tindak pidana korupsi SYL digunakan untuk membayar jasa hukum Visi Law,” kata Asep.
Tak hanya menelusuri aliran dana, KPK juga akan meninjau lebih lanjut keabsahan kontrak kerja antara SYL dan Visi Law Office. Penyidik akan memastikan apakah perjanjian antara keduanya dilakukan secara sah atau ada indikasi penyalahgunaan lainnya. “Kami akan mengecek apakah proses kontrak antara SYL dan Visi Law sudah sesuai aturan atau ada hal-hal lain yang mencurigakan,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Asep menyatakan bahwa pihaknya belum dapat memastikan apakah sejumlah pengacara yang berafiliasi dengan Visi Law Office, seperti Febri Diansyah dan Donal Fariz, akan turut diperiksa. Penyidik masih akan mendalami bagaimana Visi Law Office dapat terlibat dalam kasus ini dan menjadi kuasa hukum bagi SYL.
Sebagai tindak lanjut dari penggeledahan yang dilakukan di kantor Visi Law Office, KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang dianggap penting dalam penyidikan kasus ini. Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyebutkan bahwa tim penyidik menyita berbagai dokumen serta barang bukti elektronik (BBE) dari lokasi penggeledahan.
“Hasil penggeledahan di kantor Visi Law, kami menyita dokumen serta barang bukti elektronik yang berkaitan dengan kasus ini,” ujar Tessa dalam keterangannya pada Kamis, 20 Maret 2025.
Penggeledahan yang dilakukan pada Rabu, 19 Maret 2025, dimulai sejak pukul 14.00 WIB dan berlangsung hingga sore hari. Sebanyak 12 penyidik KPK turun langsung dalam operasi ini.
Dalam penggeledahan tersebut, salah satu pengacara yang tergabung dalam Visi Law Office, Rasamala Aritonang, turut hadir dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Sekitar pukul 17.54 WIB, para penyidik keluar dari gedung kantor Visi Law Office dengan membawa dua koper berwarna abu-abu dan cokelat yang diduga berisi barang bukti. Koper-koper tersebut kemudian dimasukkan ke dalam bagasi belakang sebuah mobil Toyota Innova yang digunakan oleh tim KPK.
KPK terus mendalami kasus dugaan TPPU yang menjerat SYL, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aliran dana hasil korupsi ini. Proses penyelidikan diperkirakan akan terus berlanjut dengan pemeriksaan terhadap berbagai pihak yang dianggap mengetahui atau terlibat dalam perkara ini.
Berfokus pada penyediaan informasi terkini dan komprehensif mengenai berbagai isu hukum, regulasi, dan kebijakan di Indonesia.
Portal Hukum














