Penyalahgunaan Kekuasaan dan Penghasutan: Presiden Korea Selatan Ditetapkan Jadi Tersangka

Author PhotoRiski Pardinata Berutu
11 Dec 2024
Presiden Korea Selatan Yoon Suk-Yeol
Sumber Gambar: CNBC Indonesia
Presiden Korea Selatan Yoon Suk-Yeol Sumber Gambar: CNBC Indonesia

Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan penyalahgunaan kekuasaan dan penghasutan terkait deklarasi darurat militer yang diumumkan pekan lalu. Hal ini disampaikan oleh Park Se-hyun, Kepala Satuan Tugas Khusus Kejaksaan Seoul, pada Minggu (8/12/2024).

Park menjelaskan bahwa berbagai tuduhan telah diajukan, dan pihaknya sedang melakukan penyelidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penyelidikan tersebut fokus pada dugaan penghasutan dan penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan Presiden Yoon saat menetapkan darurat militer pada Selasa (3/12/2024), seperti dilaporkan kantor berita Yonhap.

The Korea Herald juga melaporkan bahwa Presiden Yoon kini berstatus tersangka atas tuduhan pemberontakan dan penyalahgunaan kekuasaan. Dalam pernyataannya, Park Se-hyun menegaskan bahwa prosedur hukum menetapkan seseorang sebagai tersangka setelah adanya laporan atau tuduhan resmi.

Sementara itu, pada Senin (9/12/2024), Kementerian Kehakiman Korea Selatan mengonfirmasi pemberlakuan larangan bepergian terhadap Presiden Yoon. Dalam sidang parlemen, pejabat Kementerian Kehakiman, Bae Sang-up, yang menjabat sebagai komisaris layanan imigrasi, mengonfirmasi bahwa Presiden Yoon dilarang meninggalkan Korea Selatan, seperti dikutip dari AFP.

Sumber:

https://www.kompas.com/global/read/2024/12/10/222326870/presiden-korsel-ditetapkan-jadi-tersangka-buntut-pengumuman-darurat

 

Artikel Terkait

Rekomendasi