Pengadilan Tolak Gugatan, TikTok Berpotensi Diblokir di AS

Gambar TikTok (Sumber: SHUTTERSTOCK/ASCANNIO).
Gambar TikTok (Sumber: SHUTTERSTOCK/ASCANNIO).

Nasib TikTok di Amerika Serikat semakin tidak menentu setelah gugatan hukum yang diajukan perusahaan tersebut terkait undang-undang baru yang mengancam keberlangsungan operasinya ditolak oleh pengadilan federal. Undang-undang tersebut mengharuskan TikTok memutus hubungan dengan ByteDance, perusahaan induknya yang berbasis di Tiongkok, sebelum batas waktu 19 Januari mendatang. Jika syarat ini tidak dipenuhi, TikTok berpotensi menghadapi larangan total di wilayah AS.

Putusan pengadilan ini disampaikan oleh Pengadilan Banding Distrik Columbia pada Jumat (6/12/2024), yang menegaskan bahwa undang-undang tersebut tidak melanggar konstitusi. Panel yang terdiri dari tiga hakim menolak argumen yang diajukan oleh TikTok dan ByteDance, di mana mereka menyebut bahwa undang-undang tersebut melanggar Amandemen Pertama Konstitusi AS terkait kebebasan berbicara serta dianggap sebagai “bill of attainder” — yaitu aturan yang menghukum individu atau kelompok tertentu tanpa melalui proses peradilan yang sah.

Departemen Kehakiman AS menyatakan bahwa regulasi ini dimaksudkan untuk melindungi keamanan nasional. Pemerintah AS mengkhawatirkan bahwa ByteDance, sebagai perusahaan Tiongkok, dapat dipaksa menyerahkan data pengguna TikTok di AS kepada otoritas Tiongkok atau menggunakan platform tersebut untuk menyebarkan informasi yang menguntungkan pihak Tiongkok. Namun, hingga saat ini, pemerintah belum mempublikasikan bukti konkret untuk mendukung tuduhan tersebut.

Hakim Douglas Ginsburg, dalam putusannya, menyebut bahwa undang-undang ini dirancang untuk membatasi pengaruh asing tanpa berusaha mengontrol atau menyensor konten yang ada di TikTok. “Regulasi ini bukanlah upaya untuk melanggar kebebasan berbicara, tetapi lebih pada langkah perlindungan dari pengaruh kendali luar negeri,” tulisnya, seperti dikutip oleh The Associated Press.

Dampak Larangan TikTok di AS
Jika larangan terhadap TikTok diterapkan, dampaknya akan sangat besar, terutama bagi ribuan kreator konten yang menggantungkan penghasilannya pada platform ini. Para kreator menghadapi ancaman kehilangan sumber pendapatan utama mereka, sementara jutaan pengguna lain yang menggunakan TikTok untuk hiburan, bisnis, atau interaksi sosial juga akan terdampak secara langsung.

Salah satu kreator konten, Tiffany Cianci, mengungkapkan bahwa ia tidak terkejut dengan keputusan pengadilan banding, mengingat pengadilan tingkat rendah seringkali memihak kepada pemerintah dalam kasus serupa. Namun, Cianci tetap optimis bahwa TikTok memiliki peluang lebih besar untuk memenangkan kasus ini jika diajukan ke Mahkamah Agung.

Langkah Banding TikTok
Menanggapi putusan ini, TikTok dan ByteDance menyatakan akan mengajukan banding ke Mahkamah Agung AS. Dalam pernyataan resminya, TikTok menegaskan komitmen mereka untuk melindungi hak kebebasan berbicara masyarakat Amerika Serikat. “Kami percaya Mahkamah Agung memiliki sejarah panjang dalam menjaga hak-hak konstitusional, termasuk kebebasan berbicara,” ujar juru bicara TikTok.

Proses hukum ini diperkirakan akan memakan waktu lama, meskipun Profesor Hukum Alan Morrison dari Universitas George Washington meyakini bahwa Mahkamah Agung kemungkinan besar akan menerima kasus ini, mengingat isu yang diangkat merupakan topik hukum yang relatif baru dan kompleks. Namun, TikTok harus terlebih dahulu berjuang untuk mendapatkan penangguhan penerapan undang-undang hingga putusan akhir dikeluarkan.

Keberlanjutan TikTok di AS kini bergantung pada proses hukum selanjutnya, sementara pemerintah AS tetap menekankan pentingnya menjaga keamanan nasional sebagai prioritas utama. Di tengah situasi ini, baik TikTok maupun para penggunanya menantikan kejelasan lebih lanjut mengenai masa depan platform tersebut.

Sumber:
https://www.kompas.tv/internasional/558572/tiktok-terancam-diblokir-di-as-gugatan-hukum-ditolak-pengadilan

Artikel Terkait

Rekomendasi