Teori Hukum antara Dunia yang Terpisah atau Jembatan ke Praktik?

Teori hukum sering dipandang sebagai dunia yang jauh dari kenyataan hukum. Banyak praktisi merasa bahwa teori tidak relevan dengan kasus nyata, terlalu abstrak, dan membingungkan. Padahal, teori hukum justru bertujuan untuk menjembatani antara praktik hukum dengan pemahaman mendalam mengenai hakikat hukum.

Dalam buku Teori Ilmu Hukum, Ramlani mengungkap bagaimana jurang antara teori dan praktik ini muncul. Salah satunya karena cara penyajian teori yang menggunakan bahasa sulit, konsep tumpang tindih, dan kurangnya definisi yang jelas. Teori hukum seolah hanya milik para akademisi, bukan praktisi.

Namun, posisi teori hukum seharusnya bukan sebagai pengamat pasif. Ia justru berperan menyaring, menjelaskan, dan bahkan mengkritisi praktik hukum. Ramlani menyebut bahwa teori hukum bisa relevan bila bersandar pada pendekatan interdisipliner dan empiris.

Teori hukum juga bekerja dengan cara yang lebih reflektif dibanding dogmatika. Jika dogmatika menjelaskan “apa adanya” suatu aturan, maka teori hukum bertanya “mengapa ia ada seperti itu” dan “apa pengaruhnya bagi masyarakat.”

Dengan demikian, teori hukum dapat menjadi sarana introspeksi dalam dunia hukum. Ia bukan hanya tentang konsep, tetapi tentang realitas, makna, dan arah perkembangan hukum. Praktisi dan akademisi perlu bertemu di titik ini.

Akhirnya, menjadikan teori hukum lebih membumi berarti menolak menjadikannya menara gading. Ia harus ditulis, dipikirkan, dan diajarkan dengan kesadaran sosial—tanpa kehilangan kedalaman intelektualnya.

Artikel Terkait

Rekomendasi