Di tengah arus globalisasi yang semakin cepat dan peningkatan interaksi antar negara telah menyebabkan munculnya tantangan baru dalam menjaga kedaulatan negara. Untuk melindungi kemerdekaan mereka dari intervensi luar, negara harus membuat strategi yang bijak dan fleksibel. Imunitas kedaulatan, merupakan salah satu prinsip utama hukum internasional untuk melindungi negara dari tuntutan hukum di pengadilan asing. Namun, di era globalisasi, prinsip ini tidak lagi dapat diterima secara mutlak. Konsep ini terus diuji karena tuntutan hak asasi manusia, keadilan global, dan transparansi. Lantas bagaimana negara menyusun strategi guna mempertahankan “tembok” kedaulatan mereka?
Konsep Dasar Imunitas Kedaulatan
Imunitas kedaulatan negara adalah prinsip hukum internasional yang menyatakan bahwa suatu negara tidak dapat diadili atau dituntut di pengadilan negara lain tanpa persetujuan negara tersebut. Konsep ini berasal dari prinsip kedaulatan, yang mengakui bahwa setiap negara adalah entitas yang berdaulat dan setara sehingga tidak dapat tunduk pada yurisdiksi negara lain. Imunitas kedaulatan berfungsi sebagai pelindung utama untuk melindungi negara dari intervensi luar. Sebagai contoh, tanpa perlindungan ini, aset negara, seperti dana pembangunan atau kedutaan besar, dapat disita melalui gugatan hukum. Imunitas ini juga menjaga hubungan internasional stabil dengan mencegah perselisihan hukum yang berkepanjangan.
Strategi Negara dalam Menjaga Imunitas Kedaulatan
- Strategi hukum
- Pembentukan Undang-Undang Khusus: Negara dapat membuat undang-undang untuk melindungi kepentingan dan kedaulatan mereka sendiri. Contohnya seperti undang-undang siber dan perlindungan data.
- Meratifikasi Perjanjian Internasional: Negara dapat memperkuat posisi diplomatiknya dengan meratifikasi perjanjian internasional, dengan memastikan bahwa kebijakan hukumnya sesuai dengan standar internasional.
- Perlindungan Hukum di Pengadilan Internasional: Negara dapat menggunakan pengadilan internasional seperti Mahkamah Internasional (ICJ) atau arbitrase internasional untuk melindungi kepentingannya.
- Penguatan Kerangka Hukum: Menciptakan kerangka hukum internasional yang lebih jelas terkait bagaimana imunitas diterapkan dan dibatasi. Ini penting untuk mencegah imunitas disalahgunakan dalam kasus pelanggaran berat.
- Diplomasi dan hubungan Internasional
- Perjanjian Bilateral dan Multilateral: Negara dapat membuat perjanjian dengan negara lain untuk membahas imunitas kedaulatan dan hak asasi manusia.
- Berpartisipasi dalam organisasi internasional: Berperan secara aktif dalam organisasi internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) dapat memperkuat posisi negara di forum global dan mendukung prinsip-prinsip keadilan internasional serta dapat mengadvokasi kepentingan nasional.
- Penguatan ekonomi nasional
- Peningkatan investasi dalam negeri: mendorong lebih banyak investasi baik dari dalam negeri (domestik) maupun dari luar negeri (asing) untuk mendukung pengembangan industri lokal dan pembangunan infrastruktur.
- Swasembada Energi dan Pangan: Meningkatkan kemampuan produksi pangan dan energi domestik untuk menjamin kemandirian dan mengurangi ketergantungan pada impor.
- Diversifikasi Ekonomi: Meningkatkan daya saing global dengan mengembangkan berbagai sektor ekonomi untuk mengurangi ketergantungan pada sektor tertentu dan meningkatkan ketahanan ekonomi.
- Investasi dalam R&D: Mendorong penelitian dan pengembangan untuk inovasi yang dapat meningkatkan kapasitas industri domestik dan ketahanan ekonomi.
- Pengembangan kebijakan dalam negri
- Pendidikan dan Pelatihan: Meningkatkan kualitas pendidikan dan pelatihan untuk membangun sumber daya manusia yang kompeten dan siap bersaing di tingkat internasional dengan Menanamkan nilai-nilai nasionalisme dan patriotisme agar meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kedaulatan dan bela negara.
- Pengembangan infrastruktur: Membangun dan memperbaiki infrastruktur nasional untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan stabilitas negara, seperti jalan, jembatan, pelabuhan, dan teknologi informasi, dengan memperhatikan aspek lingkungan agar tidak merusak sumber daya alam. Ini termasuk menerapkan praktik ramah lingkungan di setiap tahapan pembangunan.
- Reformasi administrasi public: Meningkatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat, agar dapat mengubah pemerintahan menjadi lebih efisien, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan publik dengan berfokus pada perubahan struktural, peningkatan kinerja birokrasi, dan pemanfaatan teknologi sehingga akan menumbuhkan kepercayaan publik
Tantangan dan Kritik
Imunitas kedaulatan negara memiliki kritik dan tantangan dalam berbagai kasus terlebi hkasus pelanggaran hak asasi manusia, seperti genosida dan kejahatan perang, yang telah mendorong tuntutan untuk mempersempit imunitas ini di dunia yang semakin terhubung. Banyak orang berpendapat bahwa imunitas kedaulatan tidak boleh digunakan sebagai tameng guna menghindari pertanggungjawaban atas tindakan yang melanggar hak asasi manusia. Kondisi ini semakin diperumit oleh tekanan globalisasi dan tuntutan transparansi. Negara-negara harus melindungi kedaulatan mereka dari campur tangan asing, tetapi mereka juga harus menyeimbangkan kepentingan kedaulatan dengan tanggung jawab internasional untuk menjaga keadilan dan hak asasi manusia.
Contoh studi kasus: Kasus Jerman melawan Italy (2012)
Warga Italia dapat menggugat Jerman atas pelanggaran HAM selama Perang Dunia II, termasuk kerja paksa, melalui pengadilan Italia. Jerman mengajukan kasus ini ke Mahkamah Konstitusi karena mereka percaya bahwa Italia melanggar imunitas kedaulatan negara. ICJ mendukung Jerman dengan mengatakan bahwa imunitas kedaulatan negara berlaku bahkan untuk kejahatan perang. Dengan adanya kasus ini menegaskan bahwa prinsip imunitas kedaulatan negara tetap dipertahankan dalam perjuangan untuk keadilan atas pelanggaran HAM berat. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya menjaga kedaulatan negara dan menghormati keadilan global.
Melalui studi kasus tersebut negara-negara harus terus beradaptasi dan mengembangkan strategi komprehensif untuk mempertahankan kedaulatan mereka. Imunitas kedaulatan negara masih merupakan bagian penting dari kedaulatan negara. Namun, cara yang lebih bijak dan kreatif diperlukan untuk mengatasi tantangan yang ditimbulkan oleh dinamika internasional. Negara harus mampu membangun batas yang kokoh tanpa mengabaikan hak asasi manusia dan keadilan secara global.
REFERENCE
INTAN FITRI, REFORMASI ADMINISTRASI PUBLIK, Bandar lampung, AURA CV. Anugrah Utama Raharja Anggota IKAPI 2017
Sefriani, (2010) Imunitas Negara Asing Di Depan Pengadilan Nasional Dalam Kasus Pelanggaran HAM Yang Berat Konsekuensi Hukum Jus Cogens Terhadap Imunitas Negara (JURNAL HUKUM NO. 1 VOL. 17 JANUARI)
P. Rahayu, H.M. Kabul Supriyadhie, (2016) “ANALISA HUKUM TERHADAP PENGECUALIAN PELANGGARAN BERAT HAM TERKAIT DENGAN IMUNITAS NEGARA DALAM KASUS LUIGI FERRINI (JERMAN VS ITALIA, PUTUSAN MAHKAMAH INTERNASIONAL TAHUN 2012),” Diponegoro Law Journal, vol. 5, no. 2, pp. 1-12)
Winka dkk, (2022 STRATEGI MENJAGA KEDAULATAN BANGSA DEMI KEUTUHAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA DI ERA SOCIETY 5.0 DALAM PERSPEKTIF ILMU PERTAHANAN DAN BELA NEGARA (Jurnal Kewarganegaraan Vol. 6 No. 1 Juni P-ISSN: 1978-0184 E-ISSN: 2723-2328)