Hadiah Rp15 Miliar per Hari dari Elon Musk untuk Pendukung Trump Menyebabkan Kontroversi Hukum

Author Photoportalhukumid
22 Oct 2024
trump-musk-1-1024x731

Miliarder Elon Musk telah membuat janji untuk memberikan hadiah uang sebesar $1 juta (sekitar Rp15,5 miliar) setiap hari hingga pemilihan umum AS pada 5 November mendatang. Penawaran ini ditujukan kepada individu yang menandatangani petisi daringnya dan berkomitmen untuk “mendukung Amandemen Pertama dan Kedua” dari Konstitusi AS.

Pemberian cek senilai $1 juta pertama kali diserahkan kepada salah satu peserta acara America PAC yang diadakan oleh Musk di Harrisburg, Pennsylvania, pada Sabtu (19/10). Acara tersebut bertujuan untuk menggalang dukungan bagi Donald Trump, calon presiden dari Partai Republik. Menurut informasi yang diberikan oleh panitia acara, dua pemenang yang menerima uang tersebut adalah John Dreher dan Kristine Fishnell, yang sebelumnya muncul dalam iklan kampanye PAC yang mendukung Trump, yang mengajak pemilih untuk melakukan pemungutan suara dini.

Gubernur Pennsylvania, Josh Shapiro, yang berasal dari Partai Demokrat, segera menyerukan agar pihak berwenang melakukan penyelidikan terhadap janji Musk untuk memberikan uang tersebut secara harian. Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait legalitas tindakan tersebut. Amandemen Pertama dalam Konstitusi AS melindungi kebebasan berpendapat, sedangkan Amandemen Kedua melindungi hak individu untuk memiliki dan membawa senjata.

Janji pemberian uang ini merupakan langkah terbaru Musk, CEO Tesla dan SpaceX, dalam menggunakan kekayaannya untuk memengaruhi dinamika pemilihan presiden yang ketat antara Trump dan lawan dari Partai Demokrat, Wakil Presiden Kamala Harris. Namun, isu legalitas pemberian uang tersebut menjadi sorotan, terutama ketika para ahli hukum pemilu menjelaskan berbagai peraturan dalam hukum federal yang melarang pemberian uang kepada pemilih.

Menawarkan uang dengan tujuan membujuk seseorang untuk memberikan suara atau mendaftarkan diri sebagai pemilih dianggap sebagai tindak pidana federal dan dapat dikenakan hukuman penjara. Peserta acara yang diadakan oleh Musk diharuskan untuk menandatangani petisi, yang memberikan izin kepada America PAC untuk mengumpulkan informasi kontak lebih banyak calon pemilih yang bisa dipengaruhi untuk memilih Trump.

Sejauh ini, Musk, yang dikenal sebagai orang terkaya di dunia menurut majalah Forbes, telah menyuplai dana sebesar $75 juta (sekitar Rp1,1 triliun) ke America PAC, menjadikannya sebagai entitas penting dalam usaha Trump untuk kembali ke kursi kepresidenan di Gedung Putih. Dengan besarnya jumlah dana yang dialokasikan, Musk menunjukkan komitmennya dalam mendukung calon yang sejalan dengan pandangannya dan mempengaruhi hasil pemilu mendatang.

Sumber:
https://www.voaindonesia.com/a/hadiah-rp15-miliar-per-hari-dari-elon-musk-ke-pendukung-trump-picu-kontroversi-hukum/7830926.html

Artikel Terkait

Rekomendasi