UU BUMN yang baru menyatakan bahwa prinsip “Business Judgment Rule” memberikan perlindungan kepada direksi dalam pengambilan keputusan bisnis. Namun, ini tidak berarti direksi kebal hukum. Mereka tetap bertanggung jawab secara hukum atas keputusan yang diambil, terutama jika terbukti ada unsur kelalaian atau penyalahgunaan wewenang.
Prinsip ini bertujuan untuk memberikan ruang bagi direksi untuk mengambil keputusan strategis tanpa takut akan tuntutan hukum, asalkan keputusan tersebut diambil dengan itikad baik, berdasarkan informasi yang cukup, dan dalam rangka kepentingan perusahaan. Namun, jika terbukti ada tindakan yang merugikan perusahaan atau melanggar hukum, direksi tetap bisa dimintai pertanggungjawaban.
Beberapa poin terkait Business Judgement Rule (BJR) dalam UU BUMN yang baru:
- Tujuan dan Adopsi BJR: Pemerintah dan DPR mengadopsi prinsip business judgement rule dalam revisi UU BUMN agar direksi lebih berani mengambil keputusan bisnis strategis tanpa takut dikriminalisasi. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, setuju dengan adopsi ini, namun menekankan penegak hukum harus hati-hati dalam menerapkan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dalam aktivitas bisnis, memastikan adanya niat jahat dan bukan sekadar kerugian.
- Definisi BJR: Business judgement rule adalah prinsip hukum yang melindungi direksi BUMN dari risiko tuntutan hukum atas keputusan bisnis yang telah ditempuh. Prinsip ini berasal dari tradisi common law di Amerika.
- Klausul BJR dalam Revisi UU: Klausul BJR masuk dalam draf revisi UU BUMN, berpotensi membuat kebijakan korporasi tidak bisa masuk ranah pidana dengan alasan potensi kerugian negara.
- Perubahan Pasal: Revisi UU BUMN memperkuat ketentuan BJR melalui perubahan Pasal 9F ayat 1 dan. Frasa “dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum” diubah menjadi “tidak dapat dimintai ganti rugi atas kerugian penanaman modal apabila”.
- Kepatutan dalam Penerapan: Penerapan BJR harus diiringi dengan transparansi dan tata kelola yang baik. Indikatornya termasuk transparansi laporan keuangan, transaksi bisnis, dan penerapan manajemen risiko yang efektif.
Sumber :