Pemprov DKI Jakarta Akan Kenakan Pajak BBM 10%

Author PhotoTitin Umairah, S.H
21 Apr 2025
IMG-20250421-WA0017

Jakarta, Indonesia – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana memberlakukan pajak sebesar 10% pada kendaraan yang mengisi bahan bakar minyak (BBM). Ketentuan mengenai pajak ini tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, yang berlaku untuk semua jenis bahan bakar cair dan gas yang digunakan oleh kendaraan bermotor maupun alat berat. Dengan demikian, setiap kali masyarakat membeli BBM, mereka secara otomatis akan dikenakan pajak tersebut.

Gubernur DKI Jakarta, Bramono Anung, mengaku terkejut dengan rencana pengenaan pajak ini. Menurutnya, keputusan tersebut belum final dalam pemerintahan yang dipimpinnya. “Banyak motor yang dikenakan pajak 10%, tapi mekanismenya belum putus. Saya juga kaget, sebagai gubernur, kenapa ada berita seperti ini. Jadi, ini belum putus,” ungkapnya.

Menteri terkait yang mengatur pelaksanaan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) di Jakarta juga mengejutkan warga. Meskipun kebijakan ini bertujuan untuk mendukung pengembangan ekonomi daerah dan mengatur penggunaan bahan bakar secara bijak, banyak warga Jakarta yang menolak dan berharap agar kebijakan ini ditunda.

Seorang warga yang menggunakan BBM bersubsidi, Pertalite, menyatakan ketidaksetujuannya. “Saya pribadi menolak, terutama karena saya pengguna BBM bersubsidi. Misalnya, jika harga Pertalite Rp10.000, dengan adanya pajak tambahan, berarti ada kenaikan harga. Kami berharap subsidi tetap ada,” ujarnya.

Warga lain yang merupakan pengemudi taksi online juga mengungkapkan kekecewaannya. “Jika pajak ini diterapkan, akan ada kenaikan 10%. Kami sudah berjuang dengan biaya yang ada, jadi sebaiknya jangan ada kenaikan,” keluhnya.

Banyak warga yang merasa bahwa saat ini bukanlah waktu yang tepat untuk menerapkan pajak tersebut, mengingat kondisi ekonomi yang sulit. Mereka berharap pemerintah mempertimbangkan kembali kebijakan ini agar tidak membebani masyarakat lebih lanjut.

Dengan adanya rencana pajak ini, masyarakat DKI Jakarta diharapkan dapat memberikan masukan dan pendapat mereka kepada pemerintah agar kebijakan yang diambil dapat lebih berpihak kepada kepentingan rakyat.

 

 
 
 

 

Artikel Terkait

Rekomendasi