Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan klarifikasi terkait Nagita Slavina, istri dari Raffi Ahmad, yang masih diperbolehkan menerima barang sebagai bagian dari endorsement meskipun suaminya kini menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden. Menurut Pahala Nainggola, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, meskipun Nagita Slavina dapat menerima barang sebagai bentuk endorsement, Raffi Ahmad sebagai pejabat negara tetap diwajibkan untuk melaporkan setiap perubahan dalam harta kekayaannya. “Semuanya boleh saja (terima barang endorse), yang penting dilaporkan jika ada penambahan atau pengurangan harta. Itu kan istrinya,” kata Pahala di Gedung C1, Kuningan, Jakarta, pada Rabu (13/11/2024).
Pahala juga menekankan bahwa aturan yang sama berlaku bagi Raffi Ahmad. Meskipun tidak ada larangan eksplisit terkait penerimaan barang endorsement oleh pejabat seperti Raffi, hal ini lebih kepada masalah etika. “Secara hukum, tidak ada larangan tegas, jadi mungkin saja diterima, namun soal etis atau tidak itu tergantung situasi,” ungkapnya.
Selain itu, Pahala menegaskan bahwa Raffi Ahmad, yang kini menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden untuk Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaannya melalui Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). “Raffi harus melapor LHKPN. Itu wajib,” ujar Pahala.
Laporan tersebut harus diserahkan paling lambat tiga bulan setelah Raffi Ahmad diangkat menjadi Utusan Khusus Presiden pada 22 Oktober 2024 lalu. Pahala menjelaskan bahwa meskipun tidak ada sanksi langsung bagi yang tidak melaporkan LHKPN, KPK akan mengingatkan setiap pejabat negara untuk memenuhi kewajiban tersebut. “Kita akan mengirimkan surat pengingat jika sudah mendekati batas waktu pelaporan. Mereka semua sudah mengetahui kewajiban mereka,” tambahnya.