Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memainkan peranan penting dalam menjaga prinsip-prinsip negara hukum, terutama dalam kerangka negara hukum Pancasila. Dalam sistem pemerintahan Indonesia, Pancasila menjadi landasan moral dan filosofis bagi seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk dalam penegakan hukum. Sebagai institusi yudisial yang mengawasi keputusan tata usaha negara, PTUN berfungsi untuk memastikan bahwa setiap tindakan administratif yang diambil oleh pemerintah atau lembaga negara tidak melanggar hukum dan hak-hak warga negara. Peran ini sangat relevan dalam menjaga keseimbangan antara kekuasaan pemerintah dan hak-hak individu dalam masyarakat yang demokratis, di mana setiap tindakan harus sesuai dengan prinsip hukum dan keadilan.
Dalam negara hukum Pancasila, supremasi hukum merupakan salah satu prinsip dasar yang harus ditegakkan. Supremasi hukum ini mengharuskan bahwa semua kebijakan dan tindakan pemerintah harus berdasarkan hukum, bukan kehendak atau kekuasaan semata. PTUN bertugas untuk memastikan bahwa setiap tindakan administratif yang diambil oleh pejabat negara dilakukan secara legal dan sesuai dengan asas-asas pemerintahan yang baik. Dengan demikian, PTUN menjadi institusi yang menjaga agar pemerintah tidak bertindak sewenang-wenang, sehingga hak-hak warga negara terlindungi. Keberadaan PTUN juga memberikan ruang bagi warga negara untuk menuntut keadilan apabila merasa dirugikan oleh keputusan administrasi yang dinilai tidak adil atau tidak sesuai hukum.
Lebih jauh lagi, PTUN berperan sebagai pengendali kekuasaan pemerintah dalam konteks negara hukum Pancasila. Negara hukum Pancasila tidak hanya berlandaskan pada hukum, tetapi juga pada nilai-nilai moral dan kemanusiaan. Oleh karena itu, PTUN tidak hanya menilai legalitas formal dari tindakan pemerintah, tetapi juga mempertimbangkan keadilan substantif dan moralitas dalam setiap putusannya. Hal ini mencerminkan sila kedua Pancasila, *Kemanusiaan yang Adil dan Beradab*, di mana pengadilan harus memastikan bahwa tindakan pemerintah tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga adil dan beradab. Dengan peran ini, PTUN berfungsi untuk memastikan bahwa pemerintah bertindak dengan itikad baik, sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.
Selain itu, PTUN memiliki peran penting dalam melindungi hak-hak warga negara dan mewujudkan keadilan sosial, yang merupakan salah satu tujuan utama dari negara hukum Pancasila. PTUN memberikan warga negara akses untuk mencari keadilan jika merasa dirugikan oleh keputusan administratif pemerintah. Dengan membuka ruang bagi warga negara untuk mengajukan gugatan, PTUN menjamin bahwa hak-hak individu diakui dan dihormati oleh pemerintah. Hal ini sejalan dengan sila kelima Pancasila, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, di mana pengadilan berfungsi untuk menjaga agar setiap individu, tanpa memandang status sosial, mendapatkan keadilan yang setara di hadapan hukum.
Pengadilan Tata Usaha Negara juga berperan penting dalam penerapan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dalam sistem pemerintahan Indonesia. PTUN memastikan bahwa tindakan administrasi pemerintah dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip hukum yang jelas, seperti kepastian hukum, keterbukaan, dan akuntabilitas. Setiap keputusan administrasi yang dianggap melanggar asas-asas ini dapat digugat melalui PTUN, sehingga memberikan pengawasan yang ketat terhadap tindakan pemerintah. Dengan demikian, PTUN menjadi instrumen yang efektif dalam mencegah penyalahgunaan wewenang dan memastikan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Pada akhirnya, peran PTUN dalam perspektif negara hukum Pancasila sangatlah vital. PTUN tidak hanya berfungsi sebagai lembaga yang menegakkan hukum administratif, tetapi juga sebagai lembaga yang menjaga keseimbangan antara kekuasaan pemerintah dan hak-hak individu. Dalam konteks negara hukum yang berdasarkan Pancasila, PTUN memastikan bahwa keadilan ditegakkan, hak-hak warga negara dilindungi, dan pemerintah bertindak sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan dan moral yang terkandung dalam Pancasila. Peran ini menjadikan PTUN sebagai pilar penting dalam mewujudkan pemerintahan yang adil, transparan, dan akuntabel sesuai dengan cita-cita negara hukum Pancasila.