Kevin Diks hingga Noa Resmi Jadi WNI, Siap Perkuat Timnas Indonesia, Bagaimana Prosedur Hukum Naturalisasi Di Indonesia?

Author Photoportalhukumid
09 Nov 2024
Kevin Diks bersama dua pemain keturunan lainnya, Noa Leatomu dan Estella Loupatty, kini secara resmi telah menyandang status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). (Bola.com/Dok. Istimewa).
Kevin Diks bersama dua pemain keturunan lainnya, Noa Leatomu dan Estella Loupatty, kini secara resmi telah menyandang status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). (Bola.com/Dok. Istimewa).

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah melakukan prosesi sumpah kewarganegaraan bagi tiga pemain sepakbola keturunan Indonesia, yakni Kevin Diks, Estella Raquel Loupattij, dan Noa Johanna Christina Cornelia Leatomu. Prosesi tersebut berlangsung pada Jumat, 8 November 2024, di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Copenhagen, Denmark. Kevin Diks, yang lahir di Belanda, merupakan pemain klub FC Copenhagen, sementara Estella dan Noa Johanna adalah pemain sepakbola putri kelahiran Belanda dengan keturunan Indonesia. Dengan diambilnya sumpah kewarganegaraan tersebut, mereka kini resmi menjadi warga negara Indonesia dan siap membela tim nasional Indonesia di berbagai ajang internasional.

Proses naturalisasi ini merupakan langkah akhir dari rangkaian panjang yang melibatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia dan Presiden Joko Widodo. Proses tersebut dimulai dengan rapat paripurna di DPR pada 5 November 2024, yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, di mana para anggota DPR memberikan persetujuan untuk mengalihkan kewarganegaraan ketiga pemain sepakbola tersebut menjadi warga negara Indonesia. Setelah mendapat persetujuan DPR, langkah selanjutnya adalah pengambilan sumpah kewarganegaraan yang dilakukan oleh Kemenkumham yang diwakili oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Cahyo M Muzhar. Prosesi ini juga disaksikan oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Duta Besar Republik Indonesia untuk Denmark, Dewi Savitri Wahab, dan sejumlah staf KBRI Copenhagen.

Prosedur hukum naturalisasi di Indonesia, yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, melibatkan beberapa langkah. Salah satu syarat utama adalah adanya permohonan naturalisasi yang dilakukan oleh individu yang ingin menjadi warga negara Indonesia. Selanjutnya, proses ini harus mendapat persetujuan dari DPR, yang biasanya dilakukan setelah adanya rekomendasi dari Presiden. Dalam hal ini, Presiden akan menilai apakah individu tersebut layak menjadi warga negara Indonesia, baik dari segi kontribusinya terhadap negara, maupun dari segi latar belakang keturunan yang memenuhi syarat.

Setelah memperoleh persetujuan dari DPR, proses dilanjutkan dengan pengambilan sumpah kewarganegaraan yang dilakukan oleh pejabat yang berwenang dari Kemenkumham. Proses ini memerlukan keterlibatan berbagai pihak, termasuk Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan perwakilan diplomatik Indonesia di luar negeri, untuk memastikan kelancaran administrasi kewarganegaraan tersebut. Salah satu dasar hukum penting yang mengatur prosedur naturalisasi ini adalah Pasal 20 Undang-Undang Kewarganegaraan, yang menjelaskan bahwa warga negara asing dapat mengajukan permohonan naturalisasi jika memenuhi syarat tertentu, seperti memiliki hubungan darah dengan warga negara Indonesia, telah menetap di Indonesia selama lima tahun berturut-turut, serta memiliki kemampuan untuk berbahasa Indonesia dan memahami budaya Indonesia.

Dalam kasus naturalisasi para pemain sepakbola keturunan ini, prosesnya berjalan dengan melibatkan dukungan dari berbagai pihak yang berkepentingan, termasuk Federasi Sepakbola Indonesia (PSSI), yang juga mengajukan usulan ini untuk memperkuat tim nasional Indonesia. Langkah ini menunjukkan betapa pentingnya naturalisasi dalam memanfaatkan potensi sumber daya manusia, terutama dalam bidang olahraga, guna meningkatkan daya saing tim nasional Indonesia di ajang internasional.

Artikel Terkait

Rekomendasi