Keterangan Akademisi UGM (Ir Kasmudjo) Mengenai Status Non-Keterlibatan dalam Pembimbingan Skripsi Presiden Joko Widodo

Author PhotoRiski Pardinata Berutu
15 May 2025
Ir Kasmudjo (Sumber Gambar: news.detik.com)
Ir Kasmudjo (Sumber Gambar: news.detik.com)

Kasmudjo, pensiunan akademisi dari Departemen Teknologi Hasil Hutan, Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), menyampaikan klarifikasi publik mengenai posisinya yang tidak memiliki peran akademik dalam proses penyusunan skripsi Presiden Joko Widodo selama masa studi yang bersangkutan di institusi tersebut. Pernyataan ini disampaikannya di kediaman pribadinya di Pogung Kidul, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Selasa, 13 Mei 2025, pasca kunjungan Presiden Joko Widodo ke lokasi tersebut.

Dalam keterangannya, Kasmudjo menegaskan bahwa dirinya tidak pernah ditunjuk sebagai dosen pembimbing skripsi Joko Widodo. Ia bahkan menyatakan tidak pernah melihat atau terlibat dalam proses penyusunan maupun pengujian karya ilmiah akhir Presiden Joko Widodo. “Saya tidak dalam posisi untuk memberikan keterangan mengenai ijazah Presiden karena saya tidak terlibat dalam proses akademik tersebut, baik sebagai pembimbing utama maupun sebagai penguji,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kasmudjo menyebut bahwa tanggung jawab pembimbingan skripsi Joko Widodo sepenuhnya berada di tangan Prof. Sumitro, seorang akademisi senior yang saat itu menjabat sebagai pembimbing resmi. Ia juga menguraikan bahwa pada kurun waktu Presiden menempuh pendidikan (1980–1985), dirinya masih berstatus sebagai dosen asisten (golongan IIIB hingga IIIC) dan belum memperoleh kewenangan akademik untuk secara mandiri mengajar atau membimbing tugas akhir mahasiswa.

“Sebagai asisten dosen, saya mendampingi dosen utama dalam rangka latihan pedagogik, tanpa memiliki otoritas untuk mengampu mata kuliah atau membimbing mahasiswa secara individual,” ungkapnya.

Kasmudjo menjelaskan bahwa ia baru memperoleh status pengajar mandiri setelah mencapai golongan IIID atau IVA, dan dalam kapasitas tersebut ia kemudian mengajar mata kuliah yang terkait dengan laboratorium hasil hutan non-kayu dan produk mabel (mebel), bidang yang menjadi spesialisasinya di Fakultas Kehutanan.

Meskipun dirinya telah resmi pensiun sejak tahun 2014, nama Kasmudjo kini turut tercantum sebagai salah satu pihak yang digugat di Pengadilan Negeri Sleman dalam perkara yang menyangkut keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo. Namun, dalam kapasitas akademiknya, ia dengan tegas menyatakan tidak memiliki pengetahuan atau keterlibatan dalam dokumen akademik yang kini menjadi objek sengketa hukum tersebut.

 

Sumber: https://www.kompas.tv/regional/593393/kasmudjo-mengaku-bukan-dosen-pembimbing-skripsi-jokowi?page=2

Artikel Terkait

Rekomendasi