Deddy Corbuzier, seorang selebritas ternama, dianugerahi pangkat Letnan Kolonel (Letkol) Tituler Angkatan Darat pada tahun 2022. Namun, pada tahun 2024, sebuah gugatan diajukan oleh seorang akademisi bernama Syamsul, menentang pemberian pangkat tersebut. Gugatan ini telah resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan sidang keempat berlangsung pada tanggal 17 Oktober 2024. Deddy tidak hadir di sidang dan diwakili oleh perwakilan dari Kementerian Pertahanan, yang merupakan lembaga yang memberikan pangkat tersebut, sementara Syamsul hadir untuk menyampaikan pendapatnya.
Dalam sidang tersebut, Syamsul menyatakan keinginannya untuk mengetahui apakah proses pemberian pangkat tersebut telah mengikuti prosedur yang berlaku. Ia menegaskan bahwa gugatan ini bukan ditujukan kepada Deddy Corbuzier secara pribadi, melainkan terhadap pangkat Letkol Tituler yang diberikan kepadanya. “Tujuan saya mengajukan gugatan ini adalah untuk menguji validitas apakah pemberian pangkat ini telah melalui aturan hukum yang ada,” ujarnya.
Syamsul menjelaskan bahwa ia tidak memiliki perasaan negatif terhadap Deddy Corbuzier dan tidak ada urusan pribadi di balik gugatannya. Ia mempertanyakan alasan di balik pemberian pangkat Letkol Tituler kepada Deddy, terutama jika alasan tersebut berkaitan dengan popularitasnya di media sosial. Syamsul merasa bahwa jika kepopuleran menjadi faktor, banyak publik figur lain yang juga berhak mendapatkan gelar serupa.
Gugatan yang diajukan oleh Syamsul berfokus pada kejelasan prosedural dan legitimasi pemberian pangkat tersebut, yang diharapkan dapat memberikan pemahaman lebih baik tentang mekanisme dan kriteria yang diterapkan dalam penunjukan pangkat di lingkungan Angkatan Darat.