BRIN Tegaskan RUU Masyarakat Hukum Adat Penting Untuk Melindungi Hak-Hak Masyarakat Adat

Author Photoportalhukumid
18 Oct 2024
Unjuk Rasa Tuntutan Atas Pengesahan RUU Masyarakat Adat
Unjuk Rasa Tuntutan Atas Pengesahan RUU Masyarakat Adat

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengungkapkan bahwa potensi Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat dapat memberikan perlindungan dan pengakuan penuh terhadap hak-hak masyarakat adat. Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Pusat Riset Hukum BRIN, Emilia Yustiningrum, yang menekankan bahwa berbagai tantangan di bidang sosial dan ekonomi masih dihadapi oleh masyarakat adat di Indonesia, termasuk masalah pengambilalihan tanah dan hutan.

Dijelaskan oleh Emilia bahwa masyarakat adat sering dianggap sebagai kelompok rentan akibat cara hidup yang berbeda dari norma masyarakat modern. Dalam keterangannya, fakta bahwa hukum adat umumnya belum tertulis dan berbentuk norma-norma yang bersumber dari perasaan keadilan masyarakat juga disoroti. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun hukum adat memiliki kedudukan penting, pengakuan formal sebagai sumber hukum dalam sistem perundang-undangan yang berlaku belum diberikan.

Lebih lanjut, dijelaskan oleh Emilia bahwa perkembangan hukum adat dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, kondisi lingkungan, serta pengaruh agama. Akibatnya, variasi dalam pemahaman masyarakat terhadap hukum adat menjadi sangat signifikan. “Hukum adat sebagai bagian dari realitas hukum dan sebagai bahan hukum asli Indonesia seharusnya dipertimbangkan dalam pembentukan hukum nasional Indonesia,” ditambahkan oleh Emilia.

Untuk mengatasi berbagai permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat hukum adat, BRIN merasa perlu melakukan pemetaan lebih lanjut terkait kondisi masyarakat tersebut. Kegiatan ekspedisi direncanakan untuk dilaksanakan di wilayah-wilayah tertentu di Indonesia. Pentingnya kegiatan ini sebagai sarana untuk mendapatkan data dan informasi yang lebih akurat mengenai masyarakat hukum adat di nusantara ditekankan oleh Emilia.

Melalui ekspedisi ini, penyelidikan ilmiah dan penjelajahan akan dilakukan di area-area yang relatif kurang dikenal. Tujuan kegiatan tersebut adalah untuk mengumpulkan informasi yang lebih banyak tentang masyarakat adat tertentu serta mengkaji struktur, sistem adat, dan sumber daya yang dimiliki oleh mereka. Dengan cara ini, diharapkan pemahaman yang lebih baik tentang kondisi masyarakat hukum adat di Indonesia dapat diperoleh, sehingga pengembangan kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan mereka dapat dilakukan.

Sumber:
https://www.antaranews.com/berita/4405193/brin-sebut-ruu-masyarakat-hukum-adat-lindungi-hak-masyarakat-adat

Artikel Terkait

Rekomendasi