Teori hukum tidak hanya bertugas menjelaskan hukum, tetapi juga mengkritisinya. Ia adalah alat untuk memahami struktur kekuasaan, nilai sosial, dan ideologi yang tersembunyi dalam hukum. Dengan kata lain, teori hukum bisa menjadi cermin dan alat emansipasi masyarakat.
Ramlani dalam buku Teori Hukum mencontohkan bagaimana teori pertanggungjawaban klasik berubah karena munculnya situasi sosial baru di era industrialisasi. Dari yang awalnya berbasis kesalahan individu, lahirlah pertanggungjawaban objektif atas dasar keadilan sosial.
Perubahan ini tidak mungkin dipahami jika hanya membaca pasal demi pasal. Diperlukan pemahaman tentang sejarah, ekonomi, dan nilai-nilai sosial yang mempengaruhi lahirnya aturan hukum.
Di sinilah teori hukum berperan. Ia melihat hukum sebagai refleksi dari perjuangan nilai. Ia membedah kontradiksi antara kebebasan dan kesetaraan, antara kepastian dan keadilan. Ia membuka ruang diskusi tentang “hukum yang seharusnya.”
Teori hukum tidak hanya milik akademisi. Praktisi pun sering menjadi “teoretisi tersembunyi” ketika mereka memutuskan, menafsirkan, atau menolak aturan dengan alasan moral atau sosial.
Dengan menjadikan teori hukum sebagai ruang refleksi, maka hukum menjadi lebih dari sekadar perangkat normatif. Ia menjadi wadah pertarungan nilai, tempat harapan sosial berakar.