Memahami Perbedaan Hukum Pidana Dan Perdata

Author PhotoIndana Zulfah, S.H
18 Feb 2025
download

Hukum pidana berkaitan dengan pelanggaran norma, sedangkan hukum perdata menekankan pada hubungan antar individu atau entitas hukum. Hukum pidana mengatur tindakan yang dilarang oleh negara dan dikenai sanksi pidana, bertujuan untuk melindungi kepentingan umum, keamanan, dan ketertiban. Hukum perdata mengatur hubungan antara individu berdasarkan hak dan kewajiban, dengan tujuan melindungi kepentingan individu, khususnya hak dan kewajiban.

Beberapa perbedaan mendasar antara hukum pidana dan hukum perdata meliputi:
– Tujuan dan kepentingan yang dilindungi Hukum pidana bertujuan melindungi kepentingan umum dan menjaga ketertiban masyarakat, sehingga dampaknya dirasakan secara luas. Hukum perdata bertujuan melindungi kepentingan pribadi atau privat, sehingga sengketa perdata berdampak pada pihak-pihak yang terlibat.

– Pihak yang memulai proses hukum Dalam hukum pidana, proses hukum dimulai oleh negara melalui aparat penegak hukum seperti polisi dan jaksa, yang mewakili kepentingan masyarakat. Dalam hukum perdata, proses hukum dimulai oleh pihak yang merasa dirugikan (penggugat), yang mewakili kepentingan masing-masing.

– Sanksi yang dijatuhkan Hukum pidana menjatuhkan sanksi berupa hukuman penjara, kurungan, denda, atau hukuman mati yang sifatnya dapat dipaksakan. Hukum perdata menjatuhkan sanksi berupa ganti rugi, pembatalan perjanjian, atau tindakan tertentu lainnya yang sifatnya lebih ringan dan tidak dapat dipaksakan.

– Pelaksanaan Dalam hukum perdata, penerapan hukum dilaksanakan dengan proses peradilan sipil, di mana pihak-pihak yang berpekara diberikan kesempatan untuk mengajukan tuntutan dan menyerahkan bukti. Sementara itu, hukum pidana berfokus pada negara, dengan jaksa sebagai penggugat dan terdakwa yang perlu dibuktikan perbuatannya melanggar ketentuan hukum pidana.

– Tafsir Tafsir dalam hukum perdata bersifat subjektif dan lebih menekankan pada tujuan para pihak yang terlibat. Sementara itu, tafsir dalam hukum pidana lebih ketat dan harus sesuai dengan undang-undang pidana.

– Isi Hukum perdata mengatur hak dan kewajiban individu serta hubungan antar individu. Hukum pidana mengatur tindakan kriminal dan memberikan sanksi tegas bagi pelaku pelanggaran.

– Inisiatif Berperkara Dalam perkara perdata, inisiatif berperkara berasal dari pihak yang merasa dirugikan. Dalam perkara pidana, inisiatif berperkara berasal dari pihak penguasa negara melalui aparaturnya yaitu Polisi dan Jaksa Penuntut Umum.

– Sanksi Sanksi hukum pidana meliputi kurungan penjara, denda, hingga hukuman mati. Sanksi hukum perdata bisa berupa ganti rugi atau pemenuhan tuntutan dari penggugat.

Sumber :
https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kanwil-sumseljambibabel/baca-artikel/14057/Perbedaan-Perkara-Perdata-dengan-Perkara-Pidana.html
https://www.detik.com/sumut/berita/d-6990463/hukum-perdata-dan-pidana-pengertian-serta-4-perbedaannya
https://anjirmuara.baritokualakab.go.id/mengenal-hukum-pidana/

Artikel Terkait

Rekomendasi