UU No. 1 Tahun 2025 menetapkan pembentukan Holding Investasi sebagai entitas yang bertugas mengelola investasi BUMN. Holding ini diberi tanggung jawab untuk mengelola dividen, pemberdayaan aset, serta pelaksanaan tugas lain dari negara. Bentuk badan hukum yang digunakan adalah Perseroan Terbatas.
Seluruh saham Holding Investasi dimiliki oleh negara dan Badan, dengan pembagian 1% saham seri A Dwiwarna dimiliki negara dan 99% saham seri B dimiliki Badan. Struktur ini memungkinkan negara tetap memiliki hak istimewa melalui saham Dwiwarna. Hak ini mencakup pengangkatan direksi dan penyusunan arah kebijakan strategis.
Direksi Holding Investasi bertugas menjalankan pengurusan berdasarkan prinsip manajemen korporasi. Anggota direksi harus memenuhi persyaratan ketat, termasuk profesionalisme, integritas, dan independensi dari partai politik. Mereka dilarang memiliki hubungan keluarga dengan pejabat terkait guna mencegah konflik kepentingan.
Dewan Komisaris Holding Investasi juga dibentuk untuk mengawasi direksi. Salah satu anggotanya berasal dari kementerian yang mengurusi BUMN, dengan tambahan komisaris independen dari profesional. Fungsi mereka adalah menilai kinerja dan menyetujui anggaran serta kebijakan direksi.
Kewenangan Holding mencakup penerbitan surat utang, pemberian pinjaman kepada BUMN, dan penatausahaan aset. Mereka juga berwenang mengusulkan penghapusan buku atau tagih atas aset kepada Badan. Proses ini harus dilakukan secara akuntabel dan mendapat persetujuan dari Presiden jika menyangkut nilai strategis.
Holding Investasi tidak dapat dipailitkan, kecuali dalam kondisi insolvensi yang nyata dan terbukti. Selain itu, setiap pegawai dan pengurus holding tidak dianggap sebagai penyelenggara negara. Ketentuan ini menjaga fleksibilitas pengelolaan sambil tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Dengan struktur ini, Holding Investasi menjadi tulang punggung pengelolaan portofolio kekayaan negara. UU ini memastikan bahwa meskipun fungsi pengelolaan diserahkan, kontrol tetap berada di tangan negara.
Nabila Marsiadetama Ginting














