Profesi advokat tidak hanya melekat pada peran komersial, tetapi juga memiliki kewajiban sosial. Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang mewajibkan advokat memberikan bantuan hukum cuma-cuma (pro bono) kepada pencari keadilan yang tidak mampu. Namun, persoalan muncul ketika advokat justru meminta imbalan dalam layanan hukum yang seharusnya gratis. Praktik semacam ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai martabat profesi advokat.
Dasar Hukum Bantuan Hukum Cuma-Cuma
Kewajiban advokat untuk memberikan bantuan hukum cuma-cuma ditegaskan dalam Pasal 22 UU Advokat, yang menyatakan bahwa advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu. Ketentuan ini dipertegas dalam UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang mengatur mekanisme pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin melalui lembaga bantuan hukum (LBH) yang terakreditasi.
Pelanggaran Etika dan Hukum
Jika advokat meminta imbalan ketika menjalankan kewajiban pro bono, maka ia dapat dianggap melanggar kode etik profesi. Hal ini termasuk pelanggaran berat karena advokat telah menyalahgunakan posisi dan merugikan masyarakat yang seharusnya dilindungi. Menurut Kode Etik Advokat Indonesia Pasal 4 huruf g, advokat wajib memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu. Pelanggaran atas kewajiban ini dapat dikenakan sanksi oleh Dewan Kehormatan Organisasi Advokat, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap dari profesi.
Dampak terhadap Reputasi Profesi
Meminta imbalan dalam bantuan hukum cuma-cuma dapat merusak kepercayaan publik terhadap profesi advokat. Profesi ini sejatinya hadir untuk menegakkan hukum dan melindungi hak masyarakat, bukan sekadar mencari keuntungan. Oleh karena itu, menjaga integritas dalam pelaksanaan bantuan hukum adalah bagian penting dari tanggung jawab sosial advokat.
Advokat yang meminta imbalan dalam memberikan bantuan hukum cuma-cuma berarti telah mengkhianati kewajiban sosial dan etik profesinya. Dengan adanya aturan tegas dalam UU Advokat dan Kode Etik, sanksi dapat dijatuhkan untuk menjaga marwah profesi.