Mengenal Amicus Curiae Atau Sahabat Pengadilan

Amicus curiae, yang secara harfiah berarti “teman pengadilan” dalam bahasa Latin, adalah individu atau organisasi yang bukan pihak langsung dalam sebuah perkara hukum, tetapi memberikan pendapat atau informasi hukum untuk membantu pengadilan dalam mengambil keputusan yang tepat. Dalam praktik peradilan, amicus curiae memberikan pandangan hukum atau fakta tambahan yang relevan demi memperkaya pengetahuan hakim, terutama dalam kasus-kasus yang kompleks atau berdampak luas bagi masyarakat. Fungsi ini membedakannya dari saksi atau pihak berperkara karena amicus curiae tidak memiliki kepentingan langsung terhadap hasil perkara dan tidak berperan dalam proses hukum selain memberikan opini.

Secara historis, konsep amicus curiae berasal dari tradisi hukum Romawi Kuno dan lebih berkembang dalam sistem hukum common law, seperti di Amerika Serikat dan Inggris. Namun, dalam perkembangannya, praktik ini juga diadopsi dalam sistem hukum civil law, termasuk di Indonesia, meskipun belum diatur secara eksplisit dalam perundang-undangan nasional. Di Indonesia, amicus curiae mulai dikenal dalam beberapa kasus penting dan berfungsi sebagai alat untuk memberikan perspektif yang lebih luas bagi hakim, terutama dalam perkara-perkara yang memiliki implikasi sosial dan hukum yang signifikan.

Dalam sistem hukum Indonesia, meskipun tidak secara tegas diatur, keberadaan amicus curiae dapat didasarkan pada Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman yang mengamanatkan hakim untuk menggali dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan masyarakat. Dengan demikian, hakim dapat mempertimbangkan opini amicus curiae sebagai bahan pertimbangan dalam putusannya, meskipun statusnya bukan sebagai alat bukti formal ataupun pihak berperkara. Pendapat amicus curiae bisa menjadi pertimbangan utama, tambahan, ataupun tidak dipakai sama sekali, tergantung relevansi dan kekuatan argumen yang disampaikan.

Peran amicus curiae sangat penting dalam kasus yang memerlukan pemahaman mendalam terhadap isu-isu teknis, sosial, lingkungan, atau hak asasi manusia. Organisasi lingkungan hidup, lembaga hukum, atau akademisi pun sering kali menjadi amicus curiae untuk memberikan sudut pandang spesifik yang dapat membantu hakim menilai kasus secara menyeluruh dan objektif. Dengan adanya pendapat tambahan ini, diharapkan keputusan pengadilan lebih berkeadilan serta dapat mengakomodasi kepentingan publik yang tidak terwakili secara langsung dalam persidangan.

Namun demikian, amicus curiae tidak berperan sebagai lawan dari para pihak dalam perkara sehingga tidak dapat mengajukan keberatan, bukti, atau banding. Fungsi mereka hanya terbatas pada memberikan opini atau informasi yang independen dan objektif. Praktik ini menambah dimensi transparansi dan keterbukaan dalam sistem peradilan, sekaligus memperkaya proses pengambilan keputusan hakim dengan perspektif hukum dan fakta yang lebih luas dan mendalam.

Di Indonesia, amicus curiae mulai diakui semakin penting seiring dengan kompleksitas kasus hukum yang melibatkan teknologi, lingkungan, dan hak asasi manusia. Keterlibatan amicus curiae membuka ruang partisipasi publik atau kepentingan masyarakat luas dalam proses peradilan, mendorong sistem hukum yang lebih inklusif dan responsif terhadap masalah-masalah kontemporer. Meskipun masih terbatas dan belum diatur secara rinci dalam undang-undang, amicus curiae menjadi instrumen yang efektif dalam memperkuat kualitas putusan pengadilan demi tercapainya keadilan substantif.

Artikel Terkait

Rekomendasi