Dalam sistem peradilan Indonesia, putusan pengadilan dibedakan menjadi dua kategori utama, yaitu putusan eksekutabel dan non eksekutabel. Pemahaman mengenai kedua jenis putusan ini sangat penting, terutama dalam konteks pelaksanaan hukum dan keadilan bagi pihak-pihak yang terlibat.
Putusan eksekutabel adalah putusan yang memiliki kekuatan hukum untuk dilaksanakan. Ini berarti bahwa putusan tersebut dapat dipaksakan untuk dilaksanakan oleh pihak yang kalah di pengadilan. Contoh umum dari putusan eksekutabel meliputi perintah untuk membayar utang, pengosongan tanah, atau pelaksanaan kewajiban tertentu.
Karakteristik Putusan Eksekutabel:
– BerKekuatan Hukum Tetap: Putusan ini harus sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), artinya tidak ada lagi upaya hukum yang dapat diajukan terhadapnya.
– Dapat Dilaksanakan: Putusan ini jelas dan spesifik mengenai apa yang harus dilakukan oleh pihak yang kalah.
– Proses Eksekusi: Pelaksanaan putusan dilakukan oleh juru sita atau panitera di bawah pengawasan ketua pengadilan.
Sebaliknya, putusan non eksekutabel adalah putusan yang tidak dapat dilaksanakan karena berbagai alasan. Hal ini bisa terjadi karena objek yang akan dieksekusi tidak ada, tidak sesuai dengan amar putusan, atau karena alasan lain yang membuat pelaksanaan tidak mungkin dilakukan.
Alasan Suatu Putusan Menjadi Non Eksekutabel:
1. Putusan Deklaratoir dan Konstitutif: Putusan yang hanya menyatakan atau menetapkan suatu hak tanpa perintah untuk melakukan sesuatu.
2. Objek Tidak Ada: Barang atau objek yang akan dieksekusi tidak berada di tangan tergugat atau telah hilang.
3. Ketidaksesuaian Objek: Objek yang akan dieksekusi tidak sesuai dengan apa yang tercantum dalam amar putusan.
4. Kondisi Tidak Memungkinkan: Amar putusan tidak mungkin dilaksanakan karena alasan teknis atau non-teknis, seperti perubahan status tanah menjadi milik negara.
5. Proses Eksekusi Belum Dilaksanakan:Ketua Pengadilan Negeri tidak dapat menyatakan suatu putusan non eksekutabel sebelum seluruh proses eksekusi dilaksanakan.
Sumber :
https://www.azahri.com/2022/05/penetapan-non-executable-bersifat-final.html
https://www.berandahukum.com/a/Putusan-Non-Executable