Konsultan Hukum Non-Litigasi: Haruskah Advokat?

Screenshot_20250915_110406_Chrome

Konsultan hukum non-litigasi adalah profesi yang memberikan jasa hukum di luar pengadilan, seperti membuat opini hukum, menyusun kontrak, mediasi, atau konsultasi bisnis dan kepatuhan regulasi. Di Indonesia, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat secara eksplisit mendefinisikan advokat sebagai orang yang memberikan jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan. Dengan demikian, semua bentuk jasa hukum non-litigasi termasuk dalam ruang lingkup yang secara hukum diamanatkan untuk dilakukan oleh advokat. 

Untuk menjadi advokat, seseorang harus memenuhi sejumlah persyaratan menurut UU Advokat, antara lain latar belakang pendidikan hukum, mengikuti pendidikan khusus profesi advokat, magang, serta lulus ujian yang diadakan oleh organisasi advokat. Advokat yang sah juga diwajibkan mendaftar dan memiliki Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA). Tanpa status ini, pemberian jasa hukum formal, termasuk konsultasi non-litigasi, dapat dipertanyakan keabsahannya. 

Namun demikian, ada perdebatan dan kasus nyata terkait apakah semua konsultan hukum non-litigasi haruslah advokat resmi. Misalnya, sebagian praktik menunjukkan bahwa masih ada individu yang bukan advokat memberikan layanan konsultasi hukum sederhana atau informasi hukum ringan. Mahkamah Konstitusi melalui beberapa putusan juga menyentuh aspek kebebasan memperoleh informasi dan hak atas bantuan hukum sebagai bagian dari hak konstitusional, yang terkadang bertabrakan dengan ketentuan yang membatasi peran non-advokat.

Kesimpulannya, berdasarkan regulasi terkini di Indonesia, bila jasa hukum non-litigasi diselenggarakan secara profesional — yakni konsultasi hukum formal, pemberian pendapat hukum atas dasar kuasa klien — maka haruslah dijalankan oleh advokat yang memenuhi persyaratan UU Advokat. Untuk layanan non-formal atau konsultasi informasi umum tanpa kuasa atau tanggung jawab hukum formal, regulasi masih memberi ruang lebih longgar, meskipun selalu ada risiko jika pernyataan hukum salah atau menyesatkan. Kepastian hukum dan perlindungan baik bagi pemberi layanan maupun penerima klien akan lebih terjamin jika konsultan non-litigasi adalah advokat resmi.

Artikel Terkait

Rekomendasi