Kategori Norma Hukum

Author PhotoNabila Marsiadetama Ginting
13 Dec 2024
Screenshot
Screenshot
KATEGORI NORMA HUKUM.
1. Berdasarkan addressad (objek hukum)
norma bersifat umum

tertuju pada subjek hukum yang tak tertentu, tidak ada by name, by address yang pasti dan bisa berubah. Contoh: Rakyat Indonesia, Mahasiswa FHUSU, dll.

norma bersifat individual
 

tertuju pada subjek hukum tertentu yang tidak akan berubah sehingga muncul by name, by address. Contoh: Surat Keputusan 10 nama-nama yang lulus CPNS 2019.

2. Berdasarkan waktu

Dauerhaftig (terus menerus)

Norma hukum yang tidak berbatas waktu sampai peraturan itu dicabut atau diganti. Contoh: UU No. 12 Tahun 2011 yang masih berlaku hingga sekarang.

Einmahlig (sekali selesai)

Norma hukum yang berlakunya hanya satu kali saja. Setelah peraturan itu dilaksanakan satu kali saja maka selesai. Jadi, sifatnya hanya menetapkan saja contoh: keputusan presiden, ketetapan administrasi negara yang bersifat konkret, final dan individual.

3. Berdasarkan Keberadaan

Bentuk tunggal

Berisikan bentuk suruhan dan tak diikuti oleh norma hukum lain. Hnaya mengandung norma hukum primer.

Bentuk berpasangan 

Berisikan norma hukum primer dan sekunder.

Primer:berisi bagaimana tata cara berperilaku dalam masyarakat .

Sekunder:berisi sanksi apabila norma hukum primer tak terpenuhi .

Artikel Terkait

Rekomendasi