tertuju pada subjek hukum yang tak tertentu, tidak ada by name, by address yang pasti dan bisa berubah. Contoh: Rakyat Indonesia, Mahasiswa FHUSU, dll.
tertuju pada subjek hukum tertentu yang tidak akan berubah sehingga muncul by name, by address. Contoh: Surat Keputusan 10 nama-nama yang lulus CPNS 2019.
2. Berdasarkan waktu
Norma hukum yang tidak berbatas waktu sampai peraturan itu dicabut atau diganti. Contoh: UU No. 12 Tahun 2011 yang masih berlaku hingga sekarang.
Norma hukum yang berlakunya hanya satu kali saja. Setelah peraturan itu dilaksanakan satu kali saja maka selesai. Jadi, sifatnya hanya menetapkan saja contoh: keputusan presiden, ketetapan administrasi negara yang bersifat konkret, final dan individual.
3. Berdasarkan Keberadaan
Berisikan bentuk suruhan dan tak diikuti oleh norma hukum lain. Hnaya mengandung norma hukum primer.
Berisikan norma hukum primer dan sekunder.
Primer:berisi bagaimana tata cara berperilaku dalam masyarakat .
Sekunder:berisi sanksi apabila norma hukum primer tak terpenuhi .