Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan korupsi yang melibatkan proyek-proyek di divisi Engineering Procurement dan Construction (EPC) milik PT Pembangunan Perumahan (PP), dengan dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini berhubungan dengan proyek-proyek yang dilaksanakan pada tahun 2022 hingga 2023.
“Pada 9 Desember 2024, KPK memulai penyidikan terkait kasus ini dan menetapkan dua tersangka. Saat ini, proses penyidikan sedang berlangsung dan nama serta jabatan para tersangka belum dapat diumumkan,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (20/12/2024).
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan anggaran dalam proyek-proyek divisi EPC PT PP yang diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 80 miliar.
KPK juga telah melarang dua orang berinisial DM dan HNN untuk bepergian ke luar negeri karena keduanya dibutuhkan untuk kelancaran penyidikan lebih lanjut.
“Tindakan pencegahan untuk keluar negeri ini dilakukan karena keduanya sangat diperlukan dalam proses penyidikan tindak pidana korupsi yang sedang berlangsung,” jelas Tessa.
Berfokus pada penyediaan informasi terkini dan komprehensif mengenai berbagai isu hukum, regulasi, dan kebijakan di Indonesia.
Portal Hukum













