Distingsi Antara Penelitian Hukum Normatif dan Empiris: Kajian Konseptual dan Praktis

IMG_5583

Distingsi Antara Penelitian Hukum Normatif dan Empiris: Kajian Konseptual dan Praktis

1. Pendahuluan

Penelitian dalam ilmu hukum merupakan sarana untuk menggali kebenaran ilmiah, baik dari aspek norma hukum maupun dari realitas sosial yang berkaitan dengan penerapan hukum. Dalam perkembangannya, dikenal dua jenis utama penelitian hukum, yaitu penelitian hukum normatif dan penelitian hukum empiris. Keduanya memiliki karakteristik yang berbeda, baik dari segi pendekatan, metode, maupun tujuan yang ingin dicapai.

2. Pengertian Penelitian Hukum

Penelitian hukum adalah suatu kegiatan ilmiah yang menggunakan metode dan sistematika tertentu untuk memahami atau memecahkan masalah hukum. Tujuannya adalah untuk menemukan kebenaran ilmiah terkait fenomena hukum, baik dalam bentuk norma maupun pelaksanaannya di masyarakat.

3. Penelitian Hukum Normatif

Penelitian hukum normatif adalah penelitian yang berfokus pada norma-norma hukum yang berlaku. Objek kajiannya adalah peraturan perundang-undangan, asas hukum, teori hukum, dan doktrin dari para ahli. Penelitian ini menggunakan data sekunder, seperti undang-undang, putusan pengadilan, buku teks, dan jurnal ilmiah.

Pendekatan yang digunakan dalam penelitian normatif antara lain pendekatan asas hukum, sistematika hukum, sejarah hukum, sinkronisasi hukum, dan perbandingan hukum. Analisis dalam penelitian ini bersifat kualitatif, yakni dengan merumuskan pembenaran berdasarkan kualitas norma hukum dan argumentasi teoritis. Tujuannya adalah untuk menilai atau mengembangkan norma hukum agar sesuai dengan nilai keadilan dan kebutuhan masyarakat.

4. Penelitian Hukum Empiris

Sebaliknya, penelitian hukum empiris mengkaji hukum sebagai suatu gejala sosial. Fokus utamanya adalah perilaku masyarakat terhadap hukum, termasuk tingkat kepatuhan, efektivitas pelaksanaan, dan persepsi masyarakat terhadap norma hukum. Penelitian ini menggunakan data primer yang diperoleh langsung dari lapangan melalui observasi, wawancara, dan angket.

Pendekatan penelitian empiris mengikuti metode ilmu sosial, seperti penyusunan hipotesis, pengujian data, serta analisis statistik. Peneliti merumuskan hubungan antar variabel untuk menguji sejauh mana norma hukum berlaku secara efektif dalam praktik. Tujuannya adalah untuk menilai seberapa besar pengaruh norma hukum dalam kehidupan masyarakat secara nyata.

5. Perbedaan Konseptual dan Praktis

Secara konseptual, perbedaan utama antara penelitian normatif dan empiris terletak pada objeknya: penelitian normatif mengkaji norma sebagai kaidah yang ideal, sedangkan penelitian empiris mengkaji bagaimana norma tersebut direspons dan dijalankan oleh masyarakat. Dalam praktiknya, perbedaan ini juga tampak dari metode pengumpulan data dan teknik analisis yang digunakan.

6. Kelebihan dan Keterbatasan

Penelitian hukum normatif memiliki kelebihan dalam memberikan argumentasi yuridis yang kuat dan mendalam. Namun, ia terbatas dalam mengungkap realitas penerapan hukum di masyarakat. Sebaliknya, penelitian hukum empiris mampu menggambarkan kenyataan sosial hukum secara lebih konkret, meskipun seringkali tidak terlalu dalam dalam aspek teori dan norma hukum itu sendiri.

7. Penutup

Pemilihan antara penelitian hukum normatif dan empiris harus disesuaikan dengan tujuan penelitian dan permasalahan hukum yang hendak dikaji. Kedua jenis penelitian ini tidak saling meniadakan, melainkan bisa saling melengkapi. Pemahaman yang utuh terhadap fenomena hukum sering kali memerlukan kombinasi antara pendekatan normatif dan empiris agar mampu menjawab persoalan hukum secara komprehensif.

Artikel Terkait

Rekomendasi