Begini Peran dan Fungsi Advokat dalam Perkara Pidana

Screenshot_20250915_110419_Chrome

Dalam sistem peradilan pidana, advokat menempati posisi penting sebagai salah satu pilar penegak hukum yang mendampingi tersangka maupun terdakwa. Kehadiran advokat bukan sekadar pelengkap, melainkan bagian dari implementasi hak konstitusional setiap warga negara untuk mendapatkan bantuan hukum, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan ditegaskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pendampingan Sejak Tahap Penyidikan

Peran advokat dalam perkara pidana dimulai sejak tahap penyelidikan dan penyidikan. Berdasarkan Pasal 54 KUHAP, tersangka berhak mendapat bantuan hukum pada setiap tingkat pemeriksaan. Di tahap ini, advokat berfungsi memberikan pendampingan saat pemeriksaan di kepolisian, memastikan tidak ada paksaan atau pelanggaran hak asasi, serta menasihati klien mengenai langkah hukum yang tepat.

Membela di Persidangan

Saat perkara naik ke pengadilan, advokat bertugas sebagai pembela dalam persidangan. Fungsi ini mencakup penyusunan strategi pembelaan, menghadirkan saksi atau ahli yang meringankan, hingga menyusun pleidoi (pembelaan) yang disampaikan kepada majelis hakim. Peran ini sangat krusial karena dapat memengaruhi penilaian hakim terhadap kesalahan atau keringanan hukuman bagi terdakwa.

Menjaga Prinsip Fair Trial

Advokat juga berperan memastikan bahwa proses peradilan pidana berjalan sesuai prinsip fair trial atau peradilan yang adil. Advokat dapat mengajukan keberatan bila terdapat pelanggaran prosedur, mengawal agar asas praduga tak bersalah ditegakkan, serta mengajukan upaya hukum seperti banding, kasasi, maupun peninjauan kembali jika kliennya merasa dirugikan.

Advokat sebagai Penjaga Hak Asasi

Lebih dari sekadar pembela, advokat adalah penjaga hak asasi manusia dalam proses pidana. Dalam banyak kasus, advokat berperan mengawasi agar aparat penegak hukum tidak menyalahgunakan kewenangan. Peran ini sejalan dengan prinsip yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang menegaskan kedudukan advokat sebagai profesi yang bebas dan mandiri dalam menegakkan hukum dan keadilan.

Dari penyidikan hingga persidangan, advokat memegang peranan vital dalam perkara pidana. Mereka bukan hanya membantu klien, tetapi juga menjaga integritas sistem hukum dengan memastikan proses peradilan berjalan sesuai aturan. Dengan demikian, advokat adalah garda terdepan dalam menjamin keadilan dan perlindungan hak asasi di ranah hukum pidana.

Artikel Terkait

Rekomendasi