Perbuatan memberikan peringatan oleh debitur kepada kreditur agar membayar pinjaman tidak dapat digugat atas perbuatan melawan hukum sebagaimana Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 779 K/Pdt/2021 tertanggal 12 April 2021 yang berbunyi:
“…Penggugat selaku debitur telah wanprestasi atas pinjaman fasilitas pembiayaan multi guna yang diberikan oleh kreditor (i.c. Tergugat), sehingga tindakan kreditor (i.c. Tergugat) memberikan peringatan kepada debitur (i.c. Penggugat) bukan perbuatan melawan hukum…”
Adapun dalam memberikan teguran kepada debitur, pihak kreditur dapat menggunakan surat peringatan atau dikenal sebagai surat somasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1238 KUHPerdata yang berbunyi:
“Si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.”
Kemudian hak untuk mendapatkan penggantian kerugian wanprestasi dapat dilakukan dengan berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata yang berbunyi:
“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”
Dengan demikian maka dapat ditarik kesimpulan bahwa perbuatan memberikan peringatan oleh debitur kepada kreditur agar membayar pinjaman tidak dapat digugat atas perbuatan melawan hukum sebagaimana Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 779 K/Pdt/2021.
–
Tulisan ini ditulis oleh Juanito Stevanus, apabila pembaca memiliki pertanyaan seputar permasalahan hukum dapat menghubungi penulis dengan mengirimkan email ke stevanusjuanito@gmail.com atau melalui whatsapp +6285156715785