Hukum Pidana merupakan cabang hukum yang mengatur tindakan-tindakan yang dianggap melanggar norma sosial dan hukum, serta menetapkan sanksi bagi pelaku tindak pidana. Tujuan utama dari hukum pidana adalah untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat dengan memberikan efek jera kepada pelanggar serta melindungi hak-hak dan kepentingan publik.
Dalam konteks hukum pidana, terdapat dua elemen kunci:
- Tindakan yang melanggar hukum: Tindakan yang dilarang oleh undang-undang karena dianggap membahayakan masyarakat, seperti pencurian, pembunuhan, korupsi, dan lain-lain.
- Sanksi hukuman: Hukuman yang dijatuhkan kepada individu yang terbukti melakukan pelanggaran, yang dapat berupa penjara, denda, atau bentuk hukuman lainnya. Secara keseluruhan, hukum pidana bertujuan untuk mencegah kejahatan, memberikan keadilan bagi para korban, serta menjaga stabilitas dan kedamaian dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Sumber hukum pidana di Indonesia dapat dibedakan menjadi beberapa kategori, baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Berikut adalah jenis-jenis sumber hukum pidana yang utama:
- Sumber Hukum Tertulis
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP); Ini adalah sumber utama hukum pidana di Indonesia, yang mencakup ketentuan umum, kejahatan, dan pelanggaran.
- Undang-Undang Khusus: Terdapat undang-undang yang mengatur tindak pidana tertentu, seperti Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Narkotika, dan Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
- Peraturan Perundang-undangan Lainnya: Termasuk undang-undang yang berkaitan dengan sektor tertentu, seperti perlindungan konsumen dan hak cipta.
- Sumber Hukum Tidak Tertulis
- Hukum Adat: Merupakan hukum yang berlaku di masyarakat tertentu dan mengatur perbuatan-perbuatan yang tidak tercantum dalam peraturan tertulis.
- Yurisprudensi: Keputusan-keputusan pengadilan yang menjadi acuan dalam penegakan hukum pidana.
- Kategori Berdasarkan Bentuk
- Hukum Pidana Kodifikasi: Hukum pidana yang telah dikodifikasi dalam KUHP.
- Hukum Pidana Tidak Kodifikasi: Termasuk undang-undang yang mengatur tindak pidana khusus yang tidak terdapat dalam KUHP. Secara keseluruhan, sumber-sumber ini membentuk kerangka hukum pidana di Indonesia, memberikan panduan dalam penegakan hukum serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.
Sumber:
- https://deepublishstore.com/blog/materi/hukum-pidana/
- https://spada.uns.ac.id/pluginfile.php/675714/mod_resource/content/1/Sumber%20Hukum%20dan%20Berlakunya%20Hukum%20Pidana_Kelompok%203.pdf
- https://bnp.jambiprov.go.id/hukum-pidana-pengertian-jenis-tujuan-dan-sumber/
- https://pid.kepri.polri.go.id/sumber-sumber-hukum-pidana/
- https://opac.fhukum.unpatti.ac.id/index.php?p=fstream-pdf&fid=4582&bid=7770
- https://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_pidana
- https://jdih.situbondokab.go.id/barang/buku/Dasar-Dasar%20Hukum%20Pidana%20di%20Indonesia%20by%20Dr.%20Fitri%20Wahyuni.,%20S.H.,%20M.H.%20(z-lib.org).pdf
- https://anjirmuara.baritokualakab.go.id/mengenal-hukum-pidana/