Kejaksaan Agung Beberkan Keterlibatan Tom Lembong dalam Dugaan Korupsi Impor Gula

Author Photoportalhukumid
31 Oct 2024
Mantan-Menteri-Perdagangan-Tom-Lembong-ditahan

Pada Selasa, 29 Oktober 2024, Kejaksaan Agung menetapkan Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula. Penetapan tersangka ini berkaitan dengan kebijakan impor gula yang diambil Tom Lembong ketika masih menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada periode 2015-2016. Bersamaan dengan Lembong, Kejaksaan Agung juga menetapkan CS, yang menjabat sebagai Direktur Pengembangan Bisnis di PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) pada periode yang sama, sebagai tersangka dalam kasus ini.

Peran Tom Lembong dalam Kebijakan Impor Gula
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, memaparkan peran Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi ini dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Menurut Qohar, Tom Lembong bertanggung jawab dalam mengeluarkan izin impor gula kristal mentah (GKM) sebesar 105.000 ton kepada PT AP pada tahun 2015. Pemberian izin impor ini dilakukan meskipun hasil rapat koordinasi antarkementerian pada 12 Mei 2015 menyatakan bahwa Indonesia sedang mengalami surplus gula, sehingga tidak membutuhkan impor. Meskipun kondisi dalam negeri mencukupi, Lembong tetap menerbitkan persetujuan impor (PI) gula kristal mentah tersebut, yang kemudian diolah oleh PT AP menjadi gula kristal putih (GKP) untuk didistribusikan.

Qohar menambahkan, keputusan Lembong dalam menerbitkan izin impor ini juga menyalahi aturan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004. Berdasarkan aturan tersebut, hanya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki hak untuk melakukan impor GKP guna menjaga ketersediaan stok dan stabilitas harga. Namun, dalam kasus ini, izin impor yang diberikan Lembong kepada PT AP bahkan tidak melalui rapat koordinasi yang melibatkan instansi terkait. Akibatnya, gula yang masuk ke Indonesia tidak dalam bentuk gula putih, tetapi gula kristal mentah yang memerlukan proses pengolahan lebih lanjut. Keputusan ini dianggap sebagai penyimpangan karena hanya BUMN yang diizinkan melakukan impor gula putih, bukan perusahaan swasta seperti PT AP.

Peran CS sebagai Direktur Pengembangan Bisnis di PT PPI
Sementara itu, CS, yang menjabat sebagai Direktur Pengembangan Bisnis di PT PPI pada 2015-2016, juga diduga terlibat dalam kasus ini. CS dilaporkan ikut berperan setelah hasil rapat di Kemenko Perekonomian menyebutkan adanya kekurangan gula kristal putih sebanyak 200.000 ton pada tahun 2016. CS kemudian memerintahkan bawahannya untuk mengadakan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di sektor gula, antara lain PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI, dengan tujuan mencari solusi atas perkiraan kekurangan stok gula tersebut.

Namun, dalam pelaksanaannya, perusahaan-perusahaan swasta tersebut tidak mengimpor gula kristal putih yang dibutuhkan untuk menutupi kekurangan stok, melainkan gula kristal mentah yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih oleh perusahaan-perusahaan yang memiliki izin pengelolaan gula rafinasi. Setelah itu, gula tersebut dijual kepada PT PPI seolah-olah sebagai produk yang telah diimpor langsung sebagai gula kristal putih, dengan harga Rp 16.000 per kilogram, jauh di atas harga eceran tertinggi (HET) yang saat itu ditetapkan sebesar Rp 13.000 per kilogram.

Qohar menjelaskan bahwa dalam proses ini, PT PPI mendapatkan keuntungan berupa fee sebesar Rp 105 per kilogram dari delapan perusahaan yang melakukan impor dan pengolahan gula kristal mentah tersebut. Tindakan ini dinilai melanggar ketentuan hukum karena melibatkan manipulasi harga dan keuntungan tidak sah, yang pada akhirnya menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 400 miliar.

Atas tindakan mereka, Tom Lembong dan CS kini diancam dengan hukuman berdasarkan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sumber:
https://www.kompas.com/tren/read/2024/10/30/091500565/kejagung-ungkap-peran-tom-lembong-dalam-kasus-korupsi-impor-gula

Artikel Terkait

Rekomendasi