Prof. Yos Johan Utama: Keputusan dalam Kasus Mardani H Maming Mengandung Cacat Hukum

IMG-20220810-WA0021

Guru Besar Hukum Administrasi Negara di Universitas Diponegoro, Prof. Dr. Yos Johan Utama, SH, M.Hum, mengungkapkan bahwa putusan dalam kasus Mardani H Maming memiliki cacat hukum yang signifikan. Ia menilai bahwa terdapat kesalahan dan kekhilafan dalam keputusan pemidanaan yang dijatuhkan oleh hakim dalam kasus tersebut.

Menurut Prof. Yos, tindakan Mardani H. Maming selaku Bupati dalam pemindahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) sudah sesuai dengan ketentuan hukum administrasi dan tidak pernah dinyatakan batal oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang memiliki kewenangan untuk menilai aspek hukum administrasi. Hal ini menunjukkan bahwa putusan pengadilan tidak mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang relevan.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan telah secara jelas membantah semua tuduhan terhadap Mardani. Hasil evaluasi dari para pakar hukum di Universitas Islam Indonesia (UII) menunjukkan bahwa tidak ada dasar yang kuat untuk mendukung klaim yang diajukan oleh jaksa. Sebuah keputusan dari Pengadilan Niaga yang sudah inkrah juga mengonfirmasi bahwa hubungan yang ada dalam kasus ini adalah murni hubungan bisnis, bukan hasil kesepakatan yang melanggar hukum.

Prof. Yos Johan menekankan bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak memiliki yurisdiksi untuk menilai keabsahan keputusan yang bersifat administratif. Ia menyatakan, “Tidak ada pelanggaran hukum administrasi yang dapat dijadikan dasar untuk pidana, sehingga terdakwa tidak seharusnya dijatuhi hukuman.” Dengan kata lain, tuduhan pidana yang diajukan tidak memiliki landasan hukum yang kuat.

Ia juga menambahkan bahwa proses perizinan untuk tambang tersebut telah melalui berbagai tahapan kajian, baik di tingkat daerah maupun pusat. IUP yang diterbitkan telah mendapatkan sertifikat Clear and Clean (CNC) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selama lebih dari sebelas tahun, yang menunjukkan bahwa tidak ada masalah yang signifikan dalam proses perizinan tersebut. Dengan semua bukti dan fakta ini, Prof. Yos Johan berpendapat bahwa keputusan dalam kasus Mardani H Maming seharusnya ditinjau kembali untuk memastikan keadilan dan kepatuhan terhadap hukum.

Sumber:
https://padek.jawapos.com/hukum/2365248685/guru-besar-undip-putusan-kasus-mardani-h-maming-cacat-hukum

Artikel Terkait

Rekomendasi