Lindungi Sistem Keuangan Masyarakat: PPATK akan Blokir Rekening Bank yang Nganggur 3 Bulan

Foto Gedung PPATK (Sumber Gambar: ppatk.go.id)
Foto Gedung PPATK (Sumber Gambar: ppatk.go.id)

Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) akan memblokir rekening bank yang tidak aktif atau nganggur untuk transaksi (dormant). Mengacu pada informasi yang disampaikan melalui akun Instagram @ppatk_indonesia, rekening yang akan diblokir adalah yang tidak digunakan untuk transaksi selama minimal 3 bulan. Dalam penjelasan mereka, PPATK menyatakan bahwa pemblokiran dilakukan karena banyak rekening dormant yang disalahgunakan, termasuk untuk pencucian uang. “Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010,” Masyarakat atau nasabah yang merasa tidak setuju atau keberatan dengan pemblokiran rekening yang dilakukan oleh PPATK dapat mengajukan keberatan. Keberatan dapat diajukan dengan mengisi formulir di tautan bit.ly/FormHensem. Setelah mengisi formulir, nasabah diminta untuk menunggu proses review dan pendalaman dari pihak bank dan PPATK. Total waktu yang diperlukan untuk proses review dan pendalaman oleh bank dan PPATK adalah 5 hari kerja dan dapat diperpanjang hingga 15 hari tergantung pada kelengkapan data. Jika review dan pendalaman menunjukkan tidak ada masalah, rekening akan dibuka kembali. Nasabah dapat memeriksa rekening mereka sendiri melalui mobile banking, ATM, atau langsung ke bank.

 

Sumber:

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250728065620-78-1255603/rekening-bank-nganggur-3-bulan-akan-dibekukan

Artikel Terkait

Rekomendasi