Dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa, 15 Juli, hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Delta Tamtama, tidak bisa menyembunyikan keterkejutannya saat mendengar kesaksian mengenai gaya hidup anak terdakwa korupsi, Nadya Rovin Putri.
Nadya, putri dari mantan pelaksana tugas Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Pekanbaru, Novin Karmila, hadir sebagai saksi dalam persidangan ibunya. Jaksa penuntut umum mengungkapkan sederet fakta yang membuat suasana ruang sidang menjadi tegang. Salah satu yang mencolok adalah foto Nadya yang terlihat mengendarai mobil BMW X1, yang berdasarkan pantauan di sejumlah situs jual beli kendaraan, harganya berkisar antara Rp330 juta hingga Rp1 miliar, tergantung pada tahun produksinya.
Jaksa menjelaskan bahwa mobil tersebut merupakan hasil dari penjualan Honda Civic Turbo yang sebelumnya dimiliki Nadya. Namun, alasan di balik penjualan mobil lamanya justru mengejutkan hakim. Bukan karena rusak atau tidak layak pakai, melainkan karena Nadya merasa mobil itu “kependekan.”
Menanggapi hal tersebut, Hakim Delta menyoroti gaya hidup Nadya yang dinilainya tidak masuk akal, mengingat ibunya hanya seorang aparatur sipil negara dengan penghasilan terbatas. Tidak berhenti sampai di situ, jaksa juga membeberkan bukti lain yang menunjukkan kebiasaan belanja barang-barang mewah oleh Nadya. Ia kerap mengirim pesan singkat kepada ibunya berisi foto tas atau sepatu bermerek yang diinginkan, dan permintaan tersebut hampir selalu dipenuhi oleh ibunya.
Dalam persidangan, ditampilkan tangkapan layar obrolan yang memperlihatkan Nadya meminta dibelikan tas merek ternama seperti Prada, Louis Vuitton, dan Gucci, yang harganya bisa mencapai puluhan juta per buah. Selain tas, barang bukti lain yang disita penyidik antara lain sepatu merah bermerek LV dan aksesori mewah berhiaskan emas dan berlian dengan merek Solomon hingga Madona. Deretan barang mewah ini diyakini menjadi salah satu pemicu Novin terjerumus dalam kasus korupsi.
Novin Karmila adalah salah satu dari tiga terdakwa dalam kasus pemotongan anggaran Pemerintah Kota Pekanbaru. Mereka diduga memotong dana pencairan ganti uang persediaan dan tambahan uang persediaan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan tahun 2024, dengan total pemotongan mencapai Rp8,9 miliar. Dari jumlah tersebut, Novin diketahui mendapat jatah sekitar Rp2 miliar. Selain kasus korupsi, Novin juga dijerat kasus gratifikasi senilai Rp300 juta, yang diberikan oleh dua orang bernama Rafli Supma dan Rido Sup. Fakta mengejutkan lainnya adalah dana gratifikasi tersebut kemudian dikirimkan ke anak Novin, yakni Nadya.