Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman kembali ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah baru saja bebas menjalani hukuman terkait kasus suap dan gratifikasi. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Nurhadi. “Benar, KPK telah melakukan penangkapan dan selanjutnya menahan saudara NHD di Lapas Sukamiskin,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada hari Senin (30/6) sore. Penangkapan tersebut dilakukan oleh tim penyidik KPK pada hari Minggu (29/6) dini hari. “Penangkapan dan penahanan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang di lingkungan MA,” jelas Budi. Nurhadi sebelumnya pernah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, untuk menjalani hukuman penjara selama enam tahun terkait kasus suap dan gratifikasi. Berdasarkan putusan MA nomor: 4147 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Desember 2021, Nurhadi juga dijatuhi hukuman untuk membayar denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Sementara itu, tuntutan untuk uang pengganti sebesar Rp83 miliar yang diajukan oleh jaksa KPK tidak dikabulkan oleh majelis hakim.
Sumber: