Sebuah toko emas di Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah setelah menjadi korban penipuan oleh seorang perempuan lanjut usia yang berpura-pura menjual emas asli.
Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, melalui Kasi Humas AKP Sigit Sudarsono, membenarkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 30 Mei 2025.
Berdasarkan laporan jurnalis Tribun Solo, Septiana Ayu, peristiwa bermula ketika seorang nenek berusia 62 tahun yang belakangan diketahui bernama Suprapini, warga Kabupaten Madiun, Jawa Timur, datang ke toko emas tersebut pada pagi hari.
Saat itu, pelaku menawarkan dua buah cincin dan satu gelang emas kepada pemilik toko. Setelah dilakukan pengecekan cepat, perhiasan tersebut memiliki kode “750” dan “999”, yang umumnya menunjukkan kadar emas tinggi. Barang-barang tersebut dinyatakan asli oleh karyawan toko.
Nenek tersebut menjual:
-
Cincin dengan kode 750 seharga Rp2.530.000
-
Cincin dengan kode 999 seharga Rp6.150.000
-
Gelang seberat 20 gram seharga Rp20.900.000
Total nilai transaksi mencapai hampir Rp30 juta.
Meski tidak membawa surat pembelian, pelaku menandatangani pernyataan bahwa barang yang dijual adalah miliknya dan bukan hasil kejahatan. Namun, ia menolak menunjukkan KTP dengan alasan dokumen tersebut sedang dibawa suaminya yang bekerja sebagai ojek daring.
Setelah transaksi selesai, pelaku pergi terburu-buru, menimbulkan kecurigaan. Pemilik toko sempat meminta karyawannya mengejar pelaku, namun ia menghilang ke dalam keramaian pasar.
Setelah menyadari adanya kejanggalan, pemilik toko melapor ke pihak kepolisian pada Senin, 2 Juni 2025. Berdasarkan penyelidikan, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti. Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa Suprapini merupakan residivis kasus penipuan emas dan telah dua kali dipenjara sebelumnya atas kasus serupa.
Kini, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.
Polisi mengimbau agar pelaku usaha emas lebih berhati-hati, terutama terhadap transaksi tanpa identitas atau dokumen lengkap, guna mencegah kejadian serupa terulang.

Mahasiswi Magister Ilmu Hukum USU,
Ig:@selviaanggrainy