Kasus inses menggemparkan warga Jombang, Jawa Timur, setelah seorang pria berinisial AA (23), yang berprofesi sebagai penjual cilok, terbukti mencabuli adik kandungnya sendiri selama enam tahun. Perbuatan bejat ini dilakukan sejak korban duduk di bangku kelas 5 SD, sekitar usia 12 tahun, hingga lulus SMA pada tahun 2024.
Menurut keterangan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang, Ipda Faris Patria Dinata, korban dan pelaku merupakan saudara seibu namun beda ayah dan tinggal serumah. Modus yang digunakan pelaku adalah membujuk korban dengan memperlihatkan video porno, kemudian memaksa dan mengancam korban agar mau melayani nafsu bejatnya.
“Sudah selama enam tahunan korban dijadikan budak pelepas syahwat tersangka, mulai 2018 hingga akhir 2024,” ujar Ipda Faris, Kamis (22/5).
Kasus ini terbongkar setelah terjadi cekcok antara pelaku dan korban, yang berujung pada laporan ke polisi. Dalam pemeriksaan, korban mengaku telah berulang kali dicabuli oleh kakaknya. Polisi segera mengamankan pelaku dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, AA dijerat dengan Pasal 81 atau 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sumber :
https://jatimnow.com/baca-76948-bejat-penjual-cilok-di-jombang-cabuli-adik-kandungnya-selama-6-tahun