Pemprov Aceh Terapkan Jam Malam, Siswa Dilarang Keluar Rumah Setelah Pukul 10 Malam

Author PhotoZean Via Aulia Hakim
23 May 2025
WhatsApp Image 2025-05-23 at 13.15.51

Pemerintah Provinsi Aceh resmi menerapkan kebijakan jam malam bagi pelajar di wilayahnya dengan melarang siswa keluar rumah setelah pukul 22.00 WIB. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Aceh Nomor 400.3.8/5936 Tahun 2025 tentang Pengendalian Aktivitas Murid di Malam Hari. Larangan ini berlaku untuk semua pelajar dari jenjang sekolah dasar hingga SMA, kecuali jika ada kepentingan mendesak dan mereka didampingi orang tua atau wali. Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis, menegaskan bahwa orang tua diminta memastikan anak-anaknya tidak berada di luar rumah melewati batas waktu tersebut.

Penerapan jam malam ini bertujuan mencegah kenakalan remaja yang kerap terjadi pada malam hari dan sekaligus meningkatkan kualitas akademik, vokasi, serta pembentukan karakter siswa. Marthunis menyebutkan bahwa kebijakan ini juga berlandaskan pada nilai-nilai keislaman yang menganjurkan tidur awal dan bangun pagi, sebagaimana tercantum dalam Al-Qur’an dan hadits. Pemerintah Aceh ingin menanamkan nilai religiusitas dan disiplin waktu dalam kebiasaan harian para pelajar. Dengan demikian, waktu malam diharapkan dapat dimanfaatkan untuk belajar atau berdiskusi bersama keluarga di rumah.

Surat edaran tersebut juga mengimbau para orang tua untuk lebih aktif mendampingi aktivitas anak-anaknya pada malam hari. Interaksi hangat antara orang tua dan anak diyakini dapat membantu mengontrol perilaku dan meningkatkan kedekatan keluarga. Kepala Dinas Pendidikan menekankan bahwa siswa tidak hanya harus unggul secara akademik, tetapi juga memiliki karakter yang kuat dan disiplin dalam mengatur waktu. Aktivitas malam yang tidak terkontrol dinilai dapat berdampak negatif pada prestasi dan perilaku siswa.

Selain itu, kepala satuan pendidikan di Aceh diminta untuk melakukan sosialisasi terkait pola asuh dan pengendalian aktivitas siswa di malam hari. Dinas Pendidikan juga menginstruksikan seluruh cabang dinas di kabupaten/kota untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah, camat, serta aparatur gampong dan lembaga terkait lainnya. Tujuannya adalah membangun kesadaran kolektif masyarakat dalam mendukung pelaksanaan kebijakan jam malam ini. Evaluasi dan pemantauan pelaksanaan kebijakan akan dilakukan secara berkala untuk memastikan efektivitasnya.

Marthunis menambahkan bahwa jam malam ini juga menjadi langkah konkret dalam menumbuhkan kebiasaan hidup teratur sesuai dengan amanat Qanun Aceh tentang penyelenggaraan pendidikan dan kebijakan nasional penguatan karakter. Ia berharap pelajar dapat memanfaatkan waktu malam dengan baik untuk kegiatan produktif dan mendapatkan istirahat yang cukup. Kebijakan ini juga mendapat dukungan dari beberapa bupati di Aceh yang sepakat pentingnya menjaga generasi muda dari pengaruh negatif di malam hari.

Kebijakan jam malam ini juga mendapat dukungan dari Wakil Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang menilai langkah tersebut efektif untuk mencegah kenakalan remaja. Marthunis menegaskan pentingnya peran orang tua dalam memantau anak-anak agar tidak keluar rumah setelah pukul 22.00 WIB, kecuali untuk keperluan yang sangat mendesak seperti les yang biasanya selesai sebelum jam tersebut. Ia juga menyatakan bahwa guru harus menjadi contoh disiplin waktu bagi siswa meskipun aturan jam malam untuk guru mungkin tidak seketat untuk siswa.

Meski demikian, kebijakan ini memicu perdebatan di masyarakat. Sebagian pihak menyambut baik sebagai bentuk perhatian serius pemerintah untuk masa depan anak bangsa, sementara sebagian lain mengkhawatirkan pembatasan kebebasan siswa. Namun, surat edaran ini lebih diarahkan sebagai upaya menanamkan tanggung jawab dan pengendalian diri pada pelajar. Pemerintah Aceh berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi dan evaluasi agar kebijakan ini berjalan optimal dan diterima oleh masyarakat luas.

Dinas Pendidikan Aceh menegaskan bahwa jam malam bukan sekadar larangan, melainkan bagian dari upaya membentuk generasi muda yang disiplin dan berkarakter kuat. Dengan pengawasan ketat dan dukungan semua pihak, diharapkan pelajar dapat terhindar dari pengaruh negatif serta mampu meningkatkan prestasi akademik dan vokasi. Kebijakan ini juga sejalan dengan nilai-nilai agama dan budaya lokal yang menghargai pentingnya tidur awal dan bangun pagi.

Secara keseluruhan, penerapan jam malam bagi siswa di Aceh menjadi langkah strategis untuk menjaga keamanan, kesehatan, dan kualitas pendidikan. Pemerintah daerah mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung dan mengawasi pelaksanaan kebijakan ini demi masa depan generasi muda yang lebih baik. Dengan demikian, Aceh berharap dapat mencetak pelajar yang tidak hanya pintar, tetapi juga berkarakter dan disiplin waktu.

Citations:

  1. https://www.tempo.co/politik/siswa-di-aceh-dilarang-ke-luar-rumah-di-atas-jam-10-malam-1354449
  2. https://disdik.acehprov.go.id/berita/kategori/disdik/surat-edaran-disdik-aceh-orang-tua-dampingi-aktivitas-siswa-di-malam-hari
  3. https://www.antaranews.com/berita/4817521/pelajar-di-aceh-dikenakan-jam-malam
  4. https://regional.kompas.com/read/2025/05/05/112910878/ada-jam-malam-untuk-siswa-di-aceh-dibatasi-hingga-pukul-2200
  5. https://www.kompas.tv/regional/594671/dinas-pendidikan-provinsi-aceh-keluarkan-surat-edaran-penerapan-jam-malam-bagi-pelajar
  6. https://aceh.tribunnews.com/2025/05/08/wamendiktisaintek-dukung-jam-malam-siswa-kadisdik-aceh-cegah-kenakalan-remaja-di-malam-hari
  7. https://waspadaaceh.com/jam-malam-siswa-solusi-atau-pembatasan/
  8. https://www.tempo.co/politik/dedi-mulyadi-akan-berlakukan-jam-malam-bagi-pelajar-apa-bedanya-dengan-aceh–1483799

Artikel Terkait

Rekomendasi