Kapolri Pastikan Penyelidikan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Masih Berjalan

IMG_9045

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya angkat bicara mengenai kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Presiden Joko Widodo. Dalam keterangan pers di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta Selatan, Minggu (20/5) malam, Listyo menegaskan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung dan meminta masyarakat untuk bersabar menunggu hasil resmi dari aparat penegak hukum.

“Proses masih berjalan, kami harap publik menunggu dengan sabar. Semua akan disampaikan secara terbuka sesuai perkembangan penyidikan,” ujar Kapolri.

Kasus ini berawal dari laporan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang dipimpin oleh Egi Sujana. Laporan tersebut awalnya dilayangkan ke Polda Metro Jaya, namun kini telah diambil alih oleh Bareskrim Polri. Surat perintah penyelidikan (Sprint Lidik) telah diterbitkan sejak 10 April 2025.

Sejalan dengan itu, Presiden Joko Widodo juga mengambil langkah hukum dengan melaporkan balik pihak-pihak yang menuduhnya menggunakan ijazah palsu. Laporan tersebut diajukan ke Polda Metro Jaya atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Sejumlah saksi telah diperiksa dalam laporan tersebut, termasuk tokoh publik Roy Suryo dan Dr. Tifa.

Sebelumnya, Jokowi telah memenuhi panggilan Bareskrim untuk memberikan keterangan sebagai pihak terlapor. Ia juga telah menyerahkan dan kemudian menerima kembali ijazah aslinya yang sebelumnya diuji forensik di Puslabfor. Menurut kuasa hukumnya, sekitar 22 pertanyaan diajukan kepada Jokowi dalam pemeriksaan yang berlangsung di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim.

“Saya datang sebagai warga negara yang taat hukum. Tidak ada yang perlu ditutupi, semuanya akan dibuktikan di pengadilan jika memang diperlukan,” kata Jokowi usai pemeriksaan.

Sikap kooperatif Jokowi disebut sebagai bukti bahwa tidak ada yang disembunyikan dalam kasus ini. Meski demikian, ia mengaku sedih karena isu yang telah bergulir selama lebih dari dua tahun itu kini kembali diperkarakan secara hukum.

Dengan masih berlangsungnya penyelidikan, masyarakat diimbau untuk tidak terprovokasi oleh narasi yang belum terbukti kebenarannya, termasuk anggapan bahwa kasus ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap kritik.

“Kami berharap publik tetap obyektif dan menunggu proses hukum berjalan sesuai mekanisme yang berlaku,” pungkas kuasa hukum Jokowi.

Artikel Terkait

Rekomendasi