Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Kamis (15/5), terkait laporan hukum yang dilayangkan oleh Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi bohong mengenai keaslian ijazah presiden.
Roy menyampaikan bahwa dirinya telah menjawab 24 butir pertanyaan dari penyidik, sejak pemeriksaan dimulai pada pukul 10.00 WIB dan sempat ditunda sementara pada pukul 12.00 WIB untuk istirahat, salat, dan makan siang. Ia menjelaskan bahwa sebagian besar pertanyaan penyidik berkaitan dengan identitas serta aktivitas yang dilakukannya pada tanggal 26 Maret 2025, yang menjadi pokok perkara dalam surat pemanggilan.
“Sesuai surat panggilan, saya dimintai keterangan terkait peristiwa tanggal 26 Maret. Maka dari itu, saya hanya memberikan jawaban terbatas pada hal-hal yang berkaitan langsung dengan tanggal tersebut,” ujar Roy kepada awak media.
Namun, ia menolak untuk mengungkap lebih jauh mengenai substansi peristiwa pada tanggal tersebut, dengan alasan bukan merupakan kewenangannya untuk menjelaskan peristiwa secara menyeluruh. Roy hanya menuturkan bahwa pada hari yang dimaksud, dirinya sedang mengikuti kegiatan buka puasa bersama dengan komunitas otomotif di salah satu restoran di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
“Tanggal 26 Maret saya menghadiri buka bersama dengan komunitas otomotif saya di Kemang. Silakan diverifikasi, jika ada rekaman CCTV, saya persilakan dicek. Selebihnya, bukan kapasitas saya untuk menjelaskan,” tegas Roy, sembari menambahkan bahwa dirinya enggan menyebut nama pihak lain karena menghormati proses hukum dan etika pertemanan.
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo sebelumnya telah melaporkan lima individu berinisial RS, RS, ES, T, dan K ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah. Para terlapor disangkakan melanggar Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 27A, Pasal 32, dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Presiden menyatakan bahwa langkah hukum ini diambil agar isu seputar dugaan ijazah palsu dapat diselesaikan secara terbuka dan terang benderang melalui mekanisme hukum yang berlaku. Ia juga mengungkapkan bahwa pelaporan baru dilakukan setelah dirinya tidak lagi menjabat sebagai kepala negara, demi menghindari konflik kepentingan.
“Ini sebenarnya persoalan ringan, tetapi karena menyangkut tuduhan serius seperti pemalsuan ijazah, saya kira penting untuk dibawa ke jalur hukum agar tidak ada lagi spekulasi,” ujar Jokowi dalam pernyataan pada Rabu (30/4).