Korban Kecelakaan Travel Berhak Menuntut Secara Hukum Jika Tidak Ada Kesepakatan Damai

Djoko Setijowarno, yang merupakan anggota Pengurus Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), menyampaikan bahwa korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi akibat kelalaian pengemudi layanan travel memiliki hak untuk menuntut secara hukum. Hal ini berlaku apabila tidak ada kesepakatan damai antara korban dan pihak travel. Dengan kata lain, jika kedua belah pihak tidak mencapai kesepakatan, korban dapat mengambil langkah hukum untuk mendapatkan keadilan.
Kecelakaan terbaru yang menjadi perhatian terjadi di Tol Cisumdawu KM 189, tepatnya di kawasan Mandala Herang, Cimalaka, Sumedang. Dalam insiden tersebut, tiga penumpang meninggal dunia dan beberapa lainnya mengalami luka-luka. Kejadian ini kembali menyoroti pentingnya keselamatan dan kewaspadaan pengemudi, khususnya dalam layanan travel yang sering digunakan masyarakat.
Menurut Djoko, persoalan apakah korban akan menempuh jalur hukum atau tidak sangat bergantung pada kesepakatan antara korban dan penyedia jasa travel. Jika keduanya sepakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan, jalur hukum bisa dihindari. Namun, jika tidak ada kesepakatan, maka korban berhak melanjutkan proses hukum untuk menuntut pertanggungjawaban.
Djoko juga menegaskan bahwa kecelakaan yang melibatkan travel, terutama yang disebabkan oleh kelalaian pengemudi seperti mengantuk, merupakan masalah serius yang perlu mendapat perhatian lebih dari pihak berwenang. Travel gelap yang beroperasi tanpa izin resmi sering kali menjadi sumber risiko bagi keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya.
Dengan adanya kejadian ini, penting bagi masyarakat untuk lebih waspada dalam memilih layanan transportasi dan bagi pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap operasional travel. Korban kecelakaan berhak mendapatkan perlindungan hukum agar keadilan dapat ditegakkan dan kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan.
Djoko Setijowarno, Pengurus Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), menyatakan bahwa korban kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kelalaian pengemudi layanan travel dapat menempuh jalur hukum apabila tidak ada kesepakatan dengan penyedia travel. Jika korban dan pihak travel tidak mencapai kesepakatan, korban berhak mengajukan tuntutan secara hukum.

Kecelakaan terbaru yang terjadi di Tol Cisumdawu KM 189, Mandala Herang, Cimalaka, Sumedang, yang menewaskan tiga orang dan melukai lainnya, diduga dipicu oleh kelalaian sopir, termasuk faktor mengantuk.. Djoko menekankan bahwa kecelakaan akibat kelalaian pengemudi travel, terutama travel gelap yang banyak beroperasi di berbagai daerah, merupakan masalah serius yang harus ditangani dengan tegas, termasuk melalui penegakan hukum.

Dengan demikian, korban kecelakaan travel yang disebabkan oleh kelalaian pengemudi memiliki hak untuk menuntut secara hukum jika tidak ada penyelesaian secara damai antara korban dan penyedia jasa travel tersebut[2].

sumber:
[1] https://www.tempo.co/hukum/kecelakaan-beruntun-di-km-58-tol-cikampek-pakar-transportasi-soroti-travel-gelap-67895
[2] https://www.kompas.id/artikel/diduga-sopir-mengantuk-kecelakaan-di-tol-cisumdawu-akibatkan-tiga-orang-tewas
[3] https://www.rri.co.id/daerah/751851/pengamat-transportasi-tekan-angka-kecelakaan-kemenhub-perlu-berbenah
[4] https://www.kompas.tv/nasional/572080/mti-soroti-truk-muatan-berlebih-yang-riskan-kecelakaan-tapi-tak-pernah-dapat-solusi-dari-negara?page=all
[5] https://ekonomi.bisnis.com/read/20250205/98/1836956/mti-soroti-kecelakaan-maut-di-gerbang-tol-ciawi-dan-pemangkasan-anggaran
[6] https://www.kompas.tv/ekonomi/587173/kenapa-kecelakaan-di-perlintasan-sebidang-terus-terjadi-ini-kata-masyarakat-transportasi-indonesia?page=all
[7] https://www.daulat.co/nasional/123863129/mti-keselamatan-transportasi-belum-menjadi-prioritas-negara
[8] https://www.instagram.com/masyarakatransportasi/p/CrlZPWfPJOX/

Artikel Terkait

Rekomendasi