Prabowo dan Gibran Dilantik Hari Ini, Bagaimana Prosedurnya Secara Hukum?

Author Photoportalhukumid
20 Oct 2024
Prabowo dan Gibran

Momen bersejarah pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih segera dilaksanakan. Pelantikan ini akan menjadi puncak dari proses pemilu yang panjang dan menjadi tonggak baru dalam sejarah kepemimpinan Indonesia. Hari ini, Minggu, 20 Oktober 2024, keduanya akan resmi menjabat setelah dilantik oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI).

Prosesi pelantikan akan berlangsung di Gedung MPR/DPR di Senayan, Jakarta, dimulai pada pukul 10.00 WIB. Acara ini akan diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan “Indonesia Raya”, yang menandai dimulainya sidang paripurna pelantikan. Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, dijadwalkan membuka sidang secara resmi sebelum melanjutkan ke agenda utama.

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka masing-masing akan mengucapkan sumpah jabatan di hadapan MPR. Setelah pengucapan sumpah sebagai Presiden dan Wakil Presiden, mereka akan menandatangani berita acara sebagai tanda pengesahan pelantikan. Proses ini akan disaksikan oleh sejumlah tokoh penting dan pejabat negara.

Selain itu, terdapat prosesi simbolis yang menarik, yaitu pergantian tempat duduk antara Presiden Joko Widodo dengan Prabowo sebagai presiden terpilih, serta pertukaran tempat duduk antara Wakil Presiden Ma’ruf Amin dengan Gibran Rakabuming Raka sebagai wapres terpilih. Pergantian ini mencerminkan serah terima kekuasaan dan tanggung jawab pemerintahan, yang menandai era baru kepemimpinan nasional.

Pelantikan ini bukan hanya menjadi acara formalitas kenegaraan, tetapi juga membawa harapan baru bagi masyarakat Indonesia yang menanti kepemimpinan yang dapat membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi bangsa.

Bagaimana Aspek Hukum Pelantikan Presiden Dan Wakil Presiden Di Indonesia?

Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia diatur oleh berbagai aturan hukum yang jelas, yang mencerminkan ketaatan pada prinsip demokrasi dan supremasi hukum. Proses pelantikan ini dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai lembaga yang berwenang, dengan dasar hukum utama yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

Pasal 3 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa MPR memiliki kewenangan untuk melantik Presiden dan Wakil Presiden. Dalam konteks ini, MPR bertindak sebagai representasi kedaulatan rakyat yang terwujud melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Kewenangan ini ditegaskan lebih lanjut dalam Pasal 9 UUD 1945 yang mengatur bahwa Presiden dan Wakil Presiden yang terpilih dalam pemilihan umum wajib mengucapkan sumpah di hadapan MPR sebelum menjalankan tugasnya. Sumpah tersebut mencerminkan komitmen mereka untuk menjalankan tugas negara berdasarkan hukum yang berlaku serta untuk berbakti kepada rakyat dan bangsa Indonesia.

Dalam prosesnya, pelantikan ini juga tunduk pada aturan tambahan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. UU Pemilu yang terbaru ini mengatur tentang tata cara pelaksanaan pemilihan umum, termasuk waktu pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Berdasarkan aturan ini, pelantikan dilakukan setiap 20 Oktober setelah pemilu dilaksanakan, memastikan adanya transisi kekuasaan yang tertib dan teratur sesuai jadwal yang sudah ditetapkan.

Selain itu, UU Pemilu juga memberikan ketentuan tambahan mengenai tata cara dan mekanisme penghitungan suara serta proses penetapan hasil pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU bertugas memastikan bahwa pemilu dilaksanakan secara jujur, adil, dan sesuai dengan asas demokrasi. Setelah hasil pemilu ditetapkan oleh KPU, Presiden dan Wakil Presiden yang terpilih disahkan dan kemudian dilantik oleh MPR dalam sidang paripurna.

Pelantikan ini tidak hanya merupakan sebuah formalitas seremonial, tetapi juga sebuah kewajiban konstitusional yang mengukuhkan legitimasi pemimpin negara dan memberikan dasar hukum bagi mereka untuk menjalankan tugas kenegaraan. Dengan mekanisme yang diatur secara rinci dalam UUD 1945 dan UU Pemilu terbaru, Indonesia memastikan bahwa transisi kekuasaan berlangsung damai dan sesuai dengan aturan hukum, menjaga stabilitas politik dan pemerintahan di tingkat nasional.

Artikel Terkait

Rekomendasi