Gubernur Pramono Wajibkan ASN Jakarta Naik Transportasi Umum Setiap Hari Rabu

images (27)

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo resmi menerapkan kebijakan yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jakarta untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 23 April 2025 dan mulai berlaku pada Mei 2025.

 

Pramono menyebut bahwa kebijakan ini bersifat “setengah memaksa”, di mana fasilitas kendaraan dinas tidak akan disediakan untuk ASN pada hari Rabu guna mendorong penggunaan angkutan umum. “Kami sudah menandatangani Pergub bahwa setiap hari Rabu kami akan setengah memaksa semua ASN di Jakarta harus naik angkutan umum,” ujarnya saat ditemui di Terminal Blok M, Jakarta Selatan, Kamis (24/4/2025).

 

Untuk mendukung kebijakan tersebut, Pemerintah Provinsi Jakarta menyediakan layanan transportasi umum gratis bagi ASN yang menggunakan moda seperti Transjakarta, MRT, dan LRT. ASN termasuk dalam 15 golongan masyarakat yang mendapatkan subsidi untuk naik transportasi umum secara cuma-cuma setiap hari Rabu.

 

Pramono mengungkapkan bahwa konektivitas transportasi umum di Jakarta saat ini sudah mencapai 91 persen, sehingga diharapkan kebijakan ini dapat berjalan efektif. Ia juga berharap gerakan ini bisa menjadi contoh bagi masyarakat luas untuk lebih banyak menggunakan angkutan umum, sekaligus mengurangi kemacetan dan emisi karbon di ibu kota.

 

Kebijakan ini mendapat dukungan dari sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta. Anggota Komisi B DPRD DKI, Dwi Rio Sambodo, menyatakan bahwa kebijakan ini harus dibarengi dengan peningkatan kualitas layanan transportasi umum, seperti penambahan armada dan perbaikan fasilitas halte agar ASN tidak merasa dipaksa tanpa solusi.

 

Namun, Dwi Rio juga mengingatkan pentingnya kajian komprehensif terkait kapasitas angkutan umum saat ini dan dampak kebijakan ini terhadap mobilitas ASN. Ia menegaskan perlunya transparansi data dan evaluasi berkala agar kebijakan ini dapat berjalan optimal dan diterima oleh semua pihak.

 

Dengan kebijakan ini, Pemprov Jakarta berharap dapat menciptakan mobilitas yang lebih efisien, berkelanjutan, dan ramah lingkungan. Selain itu, pengurangan penggunaan kendaraan pribadi diharapkan mampu menekan tingkat kemacetan dan polusi udara yang selama ini menjadi masalah utama di Jakarta.

 

Sumber

 

https://www.tempo.co/politik/pramono-anung-wajibkan-asn-jakarta-naik-transportasi-umum-tiap-rabu-1247697

 

https://news.detik.com/berita/d-7884917/asn-jakarta-wajib-naik-transportasi-umum-tiap-rabu-pd-usul-soal-pengawasan

 

https://news.detik.com/berita/d-7884674/wajib-transportasi-umum-yang-setengah-memaksa-bagi-asn-jakarta

 

https://www.antaranews.com/berita/4795013/kewajiban-naik-transportasi-umum-harus-dibarengi-peningkatan-layanan

 

https://regional.kontan.co.id/news/pramono-anung-wajibkan-asn-jakarta-naik-transportasi-umum-tiap-rabu-ongkos-gratis

 

https://megapolitan.kompas.com/read/2025/04/24/11132591/asn-jakarta-wajib-naik-transportasi-umum-setiap-rabu-ongkosnya

 

https://www.suarakalbar.co.id/2025/04/gubernur-wajibkan-asn-jakarta-naik-angkutan-umum-tiap-rabu/

 

Artikel Terkait

Rekomendasi