4 Hakim Ditangkap dalam Kasus Suap Ekspor Minyak Goreng

IMG-20250421-WA0020

Jakarta, Indonesia – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus pemberian vonis lepas perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng. Ketiga tersangka diperiksa untuk mencari tahu sumber dana suap tersebut.

Empat hakim telah ditangkap dalam kasus suap ekspor minyak goreng, termasuk Muhammad Arif Nuranta, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Juyamto, Ali Muhtaram, dan Agam Syarif Baharudin.

Menurut laporan, keempat hakim tersebut diduga menerima suap dari beberapa perusahaan yang terlibat dalam ekspor minyak goreng. Suap tersebut diberikan untuk mempengaruhi keputusan hakim dalam beberapa kasus, termasuk kasus ekspor minyak goreng.

Keempat hakim tersebut telah ditangkap oleh Kejaksaan Agung dan sedang dalam proses penyelidikan. Mereka diduga menerima suap sebesar Rp 2,5 miliar dan Rp 18 miliar.

Kasus ini menimbulkan kekhawatiran tentang korupsi dalam sistem peradilan di Indonesia. Kejaksaan Agung telah berjanji untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menindak tegas para pelaku korupsi.

Artikel Terkait

Rekomendasi