Persidangan kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau lebih dikenal sebagai Tom Lembong, telah memasuki babak baru. Pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (20/3/2025), Tom Lembong mengekspresikan kekecewaannya karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menyerahkan salinan laporan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait perhitungan kerugian keuangan negara.
Tom Lembong menilai kegagalan JPU menyerahkan laporan audit BPKP sebagai tindakan serius yang mengabaikan perintah hakim. “Ini kan proses penyelidikan, belum penyelidikan ya. Penyidikan plus penyelidikan sudah berjalan 15 bulan masa hari, ini pun audit BPKP masih belum tuntas, masih belum final, masih belum bisa diperlihatkan kepada bukan hanya kami sebagai terdakwa, tapi kepada majelis hakim juga” Proses hukum yang telah berlangsung selama kurang lebih 15 bulan sejak penyelidikan hingga penyidikan semestinya sudah cukup waktu bagi jaksa untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan, ujarnya.
Dalam sidang sebelumnya pada Kamis (13/3/2025), hakim telah memerintahkan JPU untuk menyerahkan salinan laporan audit BPKP kepada Tom Lembong dan penasihat hukumnya. Namun, jaksa menyatakan keberatan dan berencana menyerahkan laporan tersebut pada saat pemeriksaan ahli dari BPKP. Jaksa berdalih bahwa laporan audit BPKP merupakan dasar penuntutan dan harus dijaga agar tidak digunakan di luar kepentingan penuntutan
Tom Lembong didakwa terlibat dalam korupsi impor gula selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016. Ia dituduh melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 515,4 miliar, yang merupakan bagian dari kerugian total negara sebesar Rp 578,1 miliar.Kerugian ini berasal dari kemahalan harga yang dibayarkan oleh PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dalam pengadaan gula kristal putih, serta kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam impor gula.
Dalam persidangan, hakim menegaskan bahwa Tom Lembong dan penasihat hukumnya berhak menerima dan mempelajari laporan audit BPKP. Namun, jaksa masih belum menyerahkan laporan tersebut, yang menimbulkan keraguan besar dari tim kuasa hukum Tom Lembong. Mereka mempertanyakan apakah audit tersebut benar-benar ada atau masih dalam proses.
Sidang yang berlangsung pada Kamis, 20 Maret 2025, juga menghadirkan enam saksi yang dipanggil oleh JPU dari Kejaksaan Agung. Saksi-saksi ini berasal dari Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian.Proses impor gula yang dilakukan selama Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan dinyatakan berjalan transparan oleh beberapa saksi.
Dalam persidangan selanjutnya, diharapkan jaksa dapat memenuhi perintah hakim dan menyerahkan laporan audit BPKP untuk memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan. Dengan demikian, Tom Lembong dan penasihat hukumnya dapat mempersiapkan pembelaan yang lebih baik dan memastikan bahwa hak mereka sebagai terdakwa terlindungi.
Sumber
https://news.detik.com/berita/d-7833986/babak-baru-sidang-tom-lembong-hingga-tak-boleh-disiarkan-live
Sidang Lanjutan Tom Lembong, Saksi: Proses Impor Gula Berjalan Transparan, Ada Tembusan ke Presiden
https://www.kompas.tv/nasional/579495/hakim-lanjutkan-sidang-tom-lembong-kamis-13-maret-2025-agenda-putusan-akhir-atau-sela
https://news.detik.com/berita/d-7832925/hakim-jelaskan-alasan-larang-sidang-tom-lembong-disiarkan-live
https://www.tempo.co/hukum/sidang-tom-lembong-sejumlah-pejabat-dari-kemendag-dan-kemenperin-jadi-saksi-1221978
https://www.metrotvnews.com/play/Ky6C1lRX-hakim-larang-sidang-tom-lembong-disiarkan-secara-langsung