Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap delapan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Para pejabat yang ditangkap, termasuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta beberapa anggota DPRD, dibawa ke Jakarta malam ini untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, penangkapan terjadi pada malam hari dan para tersangka dibawa menggunakan tujuh unit mobil menuju Palembang sebelum diterbangkan ke Jakarta. “Mereka langsung dibawa tim penyidik KPK ke Palembang untuk selanjutnya diterbangkan ke Jakarta,” ungkap Imam pada Minggu malam.
Delapan orang yang terjaring OTT terdiri dari Kepala Dinas PUPR berinisial Nov, tiga orang ASN, dan tiga anggota DPRD dari berbagai partai politik, termasuk PDIP, Hanura, dan PPP. KPK juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 2,6 miliar sebagai barang bukti dalam operasi tersebut, yang diduga terkait dengan kasus suap proyek di Dinas PUPR.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan penangkapan tersebut dan menyebut bahwa pihaknya masih melakukan pendataan terkait jumlah uang yang diamankan. “Kami akan memberikan informasi lebih rinci setelah pemeriksaan selesai dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” katanya.
Sementara itu, KPK berencana untuk kembali ke Baturaja pada Senin, 17 Maret 2025, untuk menggeledah Kantor Dinas PUPR OKU. Tessa Mahardika, juru bicara KPK, menambahkan bahwa semua pihak yang terjaring OTT saat ini masih berstatus terperiksa dan KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka.
Kejadian ini menyoroti kembali isu korupsi di tingkat daerah dan menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas praktik rasuah di Indonesia. Publik menantikan perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini dan langkah-langkah yang akan diambil oleh KPK dalam menindaklanjuti hasil OTT tersebut.