Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh, dihebohkan dengan kaburnya 50 narapidana pada Senin, 10 Maret 2025, menjelang waktu berbuka puasa. Insiden ini diduga kuat dipicu oleh masalah over kapasitas dan tuntutan terkait fasilitas bilik asmara di dalam lapas.
Menurut keterangan dari berbagai sumber, peristiwa ini terjadi sekitar pukul 18.20 WIB, ketika para narapidana memanfaatkan kelengahan petugas saat suasana ramai menjelang berbuka puasa. Para narapidana itu berlarian ke arah jalan raya yang dipadati pedagang takjil, menyebabkan kepanikan di antara masyarakat sekitar.. Dalam video amatir yang beredar, terlihat puluhan narapidana berlari tunggang langgang melompati pagar dan menerobos pintu pagar yang terbuka.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM telah mengkonfirmasi kejadian ini dan menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan pengejaran terhadap narapidana yang kabur1. Rika Aprianti, Humas Ditjenpas, menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian, TNI, dan pemerintah daerah untuk melakukan penanganan dan pengendalian situasi1. Bupati Aceh Tenggara juga turut hadir langsung untuk berdialog dengan warga binaan di Lapas Kutacane1.
Hingga saat ini, petugas gabungan telah berhasil menangkap kembali 12 narapidana, sementara 38 lainnya masih dalam pengejaran. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat yang melihat atau mengetahui keberadaan narapidana yang kabur untuk segera melaporkannya kepada pihak berwajib. Identitas para pelarian telah disebar luaskan untuk mempermudah proses penangkapan.
Menteri Imipas menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap kondisi over kapasitas di Lapas Kutacane. Ia juga akan meninjau kembali sistem keamanan dan pembinaan di lapas tersebut untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali. Selain masalah over kapasitas, tuntutan narapidana terkait fasilitas bilik asmara juga menjadi perhatian serius. Pihaknya berjanji akan mencari solusi terbaik untuk mengatasi masalah ini sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kejadian ini menimbulkan keprihatinan mendalam dari berbagai pihak. Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani, meminta Kementerian Hukum dan HAM untuk segera mengambil langkah-langkah konkret untuk mengatasi masalah over kapasitas di lapas-lapas seluruh Indonesia. Ia juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas pembinaan dan pengawasan terhadap narapidana agar mereka tidak lagi melakukan tindakan melanggar hukum.
Sementara itu, pengamat sosial dari Universitas Indonesia, Profesor Paulus Wirutomo, menilai bahwa kaburnya narapidana dari Lapas Kutacane merupakan cerminan dari buruknya sistem pemasyarakatan di Indonesia. Ia mendesak pemerintah untuk melakukan reformasi total terhadap sistem pemasyarakatan agar dapat berfungsi secara efektif dalam membina dan merehabilitasi narapidana.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Budi Samekto, mengatakan bahwa pihaknya telah mengerahkan seluruh personel untuk membantu melakukan pengejaran terhadap narapidana yang kabur. Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak panik, serta meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar. Pihaknya berjanji akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk menangkap kembali seluruh narapidana yang kabur dan menjamin keamanan serta ketertiban masyarakat.
Insiden kaburnya narapidana dari Lapas Kutacane ini menjadi momentum penting untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pemasyarakatan di Indonesia. Pemerintah dan pihak terkait diharapkan dapat segera mengambil langkah-langkah strategis dan komprehensif untuk mengatasi berbagai permasalahan yang ada, sehingga lapas dapat berfungsi secara optimal sebagai lembaga pembinaan dan rehabilitasi bagi narapidana.
Ke depan, diharapkan tidak ada lagi kejadian serupa yang dapat meresahkan masyarakat dan mencoreng citra penegakan hukum di Indonesia. Sistem pemasyarakatan yang humanis, efektif, dan profesional adalah kunci untuk menciptakan masyarakat yang aman, tertib, dan berkeadilan.